Skip to main content

Wagub Bengkulu Desak Perusahaan Segera Lunasi Pajak Air Tanah

Wagub Bengkulu Desak Perusahaan Segera Lunasi Pajak Air Tanah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>    

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu untuk segera melunasi atau minimal mencicil kewajiban Pajak Air Tanah yang hingga kini masih menunggak. Seruan tegas ini disampaikan Mian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pelaku usaha sektor perkebunan dan pertambangan se-Provinsi Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu tersebut, Mian menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban pajaknya. Menurutnya, Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung program pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan ini segera menunaikan kewajibannya. Pajak Air Tanah ini bukan beban, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan finansial kepada daerah yang telah memberikan izin usaha mereka,” tegas Mian.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih ada perusahaan yang terus menunggak. Bila perlu, langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dapat diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, target penerimaan Pajak Air Tanah dari sektor perkebunan dan pertambangan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasinya baru mencapai Rp10 miliar, atau baru setengah dari target yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengaku optimistis sisa target Rp10 miliar masih bisa dicapai hingga akhir tahun. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajak.

Wagub Bengkulu Desak Perusahaan Segera Lunasi Pajak Air Tanah

“Daftar perusahaan dan nilai pajak yang harus dibayarkan sudah kami sampaikan satu per satu. Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk menegaskan kewajiban tersebut,” ujar Hadianto.

Ia menambahkan, selain pendekatan administratif, Bapenda juga akan menggandeng aparat penegak hukum serta instansi teknis lainnya untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif. Tujuannya agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran Pajak Air Tanah.

Mian berharap, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Bengkulu dapat menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Ia menilai, kontribusi pajak dari sektor swasta sangat berperan penting dalam memperkuat keuangan daerah dan mempercepat pembangunan berbagai sektor.

“Kalau semua pihak taat pajak, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Jalan-jalan diperbaiki, fasilitas umum meningkat, dan ekonomi daerah bisa lebih maju,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dan koordinasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku usaha, Pemprov Bengkulu optimistis realisasi Pajak Air Tanah tahun 2025 dapat tercapai sesuai target, sekaligus menjadi momentum memperkuat budaya kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha.

(Adv)

Pewartac : Amg

Editing : Adi Saputra