Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Cabut SPT Puluhan Jukir Pasar Panorama, Lahan Parkir Dialihfungsikan Jadi Lapak Dagang

Bapenda Kota Bengkulu Cabut SPT Puluhan Jukir Pasar Panorama, Lahan Parkir Dialihfungsikan Jadi Lapak Dagang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>   Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) puluhan juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan Pasar Panorama. Langkah ini dilakukan setelah para jukir tersebut terbukti mengalihfungsikan lahan parkir menjadi tempat berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL).

Pencabutan SPT dilakukan dalam rangkaian kegiatan penertiban terpadu pedagang yang menempati daerah milik jalan (DMJ), tepatnya di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah guna mengembalikan fungsi jalan dan lahan parkir sebagaimana mestinya.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran langsung di lapangan serta melakukan interogasi terhadap para pedagang yang masih berjualan di badan jalan maupun di area parkir resmi.

“Kami turun langsung ke Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing karena banyak titik parkir yang dialihfungsikan menjadi tempat berdagang. Akibatnya, fungsi utama lahan parkir berubah dan menimbulkan kemacetan serta ketidaknyamanan bagi masyarakat,” ujar Indra.

Dari hasil penertiban tersebut, Bapenda menemukan fakta bahwa sejumlah jukir tidak menjalankan tugas sebagaimana yang tercantum dalam SPT. Sebaliknya, mereka justru menerima setoran harian dari pedagang yang menggunakan lahan parkir untuk berjualan. Besaran setoran yang diterima jukir bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu per hari.

“Di Jalan Belimbing terdapat 15 jukir yang terdata, dan hampir separuhnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang. Sementara di Jalan Kedondong terdapat delapan jukir yang melakukan pelanggaran serupa. Jika dihitung secara keseluruhan, hampir 70 persen jukir melakukan pengalihfungsian lahan parkir,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan bahwa sebelum pencabutan SPT dilakukan, pihaknya telah memberikan dua kali surat peringatan kepada para jukir. Namun, saat dilakukan observasi ulang pada 10 Januari 2026, pelanggaran yang sama masih ditemukan sehingga Bapenda mengambil langkah tegas.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui surat peringatan, tetapi pelanggaran tetap terjadi. Karena itu, SPT jukir yang mengalihfungsikan lahan parkir langsung kami cabut,” tegasnya.

Selain itu, Bapenda juga menemukan adanya jukir yang bertugas tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPT. Bahkan, ada praktik penyetoran dari jukir lapangan kepada pemilik SPT dengan nominal mencapai Rp120 ribu per hari.

Bapenda memastikan bahwa titik-titik parkir yang berpotensi kembali disalahgunakan akan segera diisi oleh jukir baru yang lebih bertanggung jawab. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk mengembalikan fungsi lahan parkir, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Panorama.

“Penataan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan parkir lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” pungkas Indra.

Pewarta : Amg

Diting : Adi Saputra