Skip to main content

BNN Provinsi Bengkulu Melaksanakan Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Kepada Masyarakat

BNN P BENGKULU

PROVINSI BENGKULU.TEROPONG PUBLIK COM - Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan diseminasi informasi P4GN bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh bpk Budi Hartono, SKM, MM selaku Kasi Pencegahan dan bpk.Fani Apriyanto, SH, MH selaku Plt.Kasie Dayamas serta bpk.Sugiharto selaku staf Subbag. Admin.Sabtu 11/5/2019,sport centre Pantai Panjang Bengkulu.

BBNP

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi P4GN kepada masyarakat mengenai jenis narkoba, bahaya narkoba dan contoh-cobtoh  narkoba dengan dengan menggunakan alat peraga.

Dalam paparannya,Budi Hartono selaku Kasi Pencegahan "menyampaikan bahwa sebenarnya narkotika itu legal dan dilindungi oleh UU bila dipergunakan sesuai dengan indikasinya, akan menjadi masalah bilamana disalahgunakan (penyalahguna). Berbagai dampak negatif akan terjadi semisal kemiskinan, merusak badan/ pikiran, gangguan kamtibmas, pencurian serta beragam tindak kriminal lainnya. Dijelaskan juga tentang upaya yang harus dilakukan oleh warga masyarakat untuk menanggulangi permasalahan narkoba di lingkungannya dengan berperan aktif sebagai relawan/ satgas anti narkoba"tuturnya.

BNNP

BudBudi Hartonon melanjutkan "Dengan kegiatan diseminasi seperti ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi P4GN kepada kalangan generasi mudan dan masyarakat pada umumnya. “Harapan kita, para pemuda dan juga masyarakat  bisa menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan informasi, penyadaran kepada masyarakat tentang berbagai aspek bahaya Narkoba,” ujarnya.

Dijelaskan Budi Hartono  menurut UU RI Nomor 35  Tahun 2009, Narkoba terdiri dari tiga golongan. Narkoba golongan satu contohnya seperti Tanaman Ganja, Heroin, Opium Obat, Kokain Mentah, Tanaman dan Daun Koka, atau jenis-jenis Shabu, Ecstasy, dan lain sebagainya. “Semua penyalahggunaan Narkoba jenis apapun akan menimbulkan dampak tidak baik bagi kesehatan fisik maupun mental pemakainya. Dan siapapun yang berhubungan dengan, peredaran, penyalahgunaan Narkoba diancam hukuman pidana,” paparnya.

BNNP

Pada bagian lain, BNNP Bengkulu juga mengajak masyarakat yang telah menjadi korban penyalahguna narkoba untuk secara sukarela melaporkan diri ke pihak terkait (BNN, Polri) agar mendapatkan layanan pemulihan dari kecanduan.Komitmen ini menjadi penting dengan tujuan meminimalisir angka prevalensi penyalahguna narkoba untuk mengajak masyarakat menolak dan nyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba.(AMENG)