TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Imbauan ini berfokus pada area depan pintu gerbang pasar yang difungsikan sebagai lokasi parkir sepeda motor pengunjung.
Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menyampaikan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut mengganggu kenyamanan aktivitas pasar, menimbulkan bau tak sedap, dan merusak pemandangan.
Menurut Erwin, pengelolaan kebersihan membutuhkan kesadaran serta kedisiplinan bersama. Pedagang pun diminta memilah dan memasukkan limbahnya ke dalam karung agar memudahkan petugas saat pengangkutan.
Meski pembersihan dilakukan secara rutin setiap hari, tingginya aktivitas perdagangan membuat sampah baru terus bermunculan seusai pengangkutan. Oleh karena itu, penanganan masalah kebersihan ini tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan butuh peran aktif seluruh warga pasar.
Selain meminta ketaatan dalam mengemas limbah dagangan, DLH juga menegaskan batasan terkait pembuangan limbah skala besar. Sampah dalam jumlah banyak disarankan untuk langsung dibawa ke TPA, sementara sampah dari luar wilayah Kotamobagu dilarang keras dibuang di kawasan Pasar 23 Maret demi menjaga ketertiban dan kebersihan bersama.
Pewarta : Gusman
Editing : Adi Saputra