TEROPONGPUBLIK.co.id >><< Membayar zakat profesi merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat profesi ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan yang diterima selama satu tahun, dan wajib dikeluarkan setiap tahunnya. Bagi sebagian orang, menghitung dan membayar zakat profesi mungkin terasa sulit atau membingungkan, namun cara bayar zakat profesi ini cukup sederhana dan mudah dilakukan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai bara nayar
1. Hitung Penghasilan Bersih
Untuk menghitung penghasilan bersih yang telah diperoleh selama satu tahun caranya adalah dengan mencatat semua penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan selama satu tahun, baik itu gaji bulanan, honorarium, atau penghasilan dari usaha. Lalu hitung semua pengeluaran yang diperlukan selama satu tahun, seperti biaya transportasi, makan, kebutuhan sehari-hari, tagihan listrik, tagihan air, sewa rumah atau apartemen, cicilan kendaraan, biaya pendidikan, dan lain sebagainya. Kurangi semua pengeluaran yang diperlukan selama satu tahun dari total penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Hasilnya adalah penghasilan bersih yang telah diperoleh selama satu tahun.
2. Menentukan Nisab Zakat Profesi
Setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya adalah menentukan nisab zakat profesi yang berlaku di daerah Anda. Nisab zakat profesi merupakan besaran penghasilan minimal yang harus dikeluarkan sebagai zakat. Nisab zakat profesi berbeda-beda di setiap daerah dan dapat dikonsultasikan dengan lembaga zakat terpercaya atau ulama terdekat. Namun, secara umum, nisab zakat profesi di Indonesia berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7,5 juta per tahun. Sebagai contoh, jika nisab zakat profesi di daerah Anda adalah Rp 5 juta per tahun, dan penghasilan bersih yang Anda peroleh selama satu tahun sebesar Rp 30 juta, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5% dari selisih antara penghasilan bersih dengan nisab, yaitu:
Rp 30 juta - Rp 5 juta = Rp 25 juta
2,5% x Rp 25 juta = Rp 625.000
3. Membayar Zakat Profesi
Setelah mengetahui besaran zakat profesi yang harus dibayarkan, Anda dapat membayarkannya dengan cara yang mudah dan aman. Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan membayarkan melalui lembaga zakat terpercaya, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat yang lainnya. Lembaga zakat tersebut akan menyalurkan zakat Anda kepada mustahik yang membutuhkan dengan cara yang terstruktur dan terpercaya. Selain itu, Anda juga dapat membayarkan zakat profesi secara langsung kepada mustahik yang membutuhkan, seperti orang miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jangan lupa untuk meminta tanda bukti pembayaran sebagai bukti bahwa zakat profesi telah dibayarkan dengan benar.
Di zaman yang semakin modern seperti sekarang ini, membayar zakat profesi bisa sangat mudah dan praktis tanpa ribet melalui Blibli. Platform ini menyediakan berbagai pembayaran zakat, salah satunya zakat profesi ini. Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengikuti panduan berikut ini :
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka web resmi atau aplikasi Blibli.
Kemudian log in dengan akun yang udah didaftarkan.
Di beranda utama klik “Lihat Semua”. sampai diarahkan ke beraneka pilihan tagihan dan produk yang bisa didapatkan.
Pilih “Donasi & Zakat”. lalu klik “Zakat Profesi”.
Setelah itu klik “Lembaga” dan pilih nama lembaga yang Anda percaya.
Di bawahnya ada kolom dan kamu bisa isi dengan jumlah zakat dalam satuan rupiah.
Jika sudah diisi, klik “Lanjut bayar”. Berikutnya akan diarahkan ke laman pembayaran.
Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
Setelah itu Anda bisa menyelesaikan proses pembayaran.
Tunggu sebentar dan sampai konfirmasi dikirim.
Jika pembayaran berhasil Anda akan menerima notifikasi pembayaran sukses.