Skip to main content

Direktur Aktif dan Dua Pejabat PDAM Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi

Direktur Aktif dan Dua Pejabat PDAM Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Dr. Denny Agustian, SH, MH, membenarkan bahwa dalam SPDP tersebut tercantum tiga nama tersangka.

“Tiga tersangka yang tertera dalam SPDP yaitu SB, Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah; EH, pejabat Kasubag; dan IP, mantan Kasubag PDAM,” ujar Arif, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Jumlah tersebut terbagi atas gratifikasi senilai Rp4 hingga Rp5 miliar, serta sejumlah pelanggaran lain yang menyebabkan kerugian tambahan.

“SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu dari penyidik Polda Bengkulu. Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas tahap pertama. Kami juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal dan meneliti perkara ini,” jelas Arif.

Kasus dugaan suap rekrutmen PHL PDAM ini telah diselidiki sejak Februari 2025. Hingga kini, sedikitnya 180 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang mengetahui proses penerimaan tenaga PHL. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.

Sebelumnya, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah telah menjalani penilaian ulang pada 21–23 Mei 2025, sesuai rekomendasi BPKP. Langkah itu dilakukan setelah adanya temuan dugaan penyimpangan dalam seleksi dan penerimaan pegawai.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPKP menemukan PDAM Tirta Hidayah mengalami kelebihan pegawai (overload) hingga berpotensi membebani keuangan perusahaan. Saat ini, jumlah pegawai PDAM tercatat 359 orang, yang terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor.

Penilaian ulang ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan bahwa PDAM sebelumnya tidak pernah melaporkan proses penerimaan dan seleksi PHL kepada Dewan Pengawas maupun Pembina BUMD, sebagaimana mestinya.

sumber : Bengkulutoday