Skip to main content

DPRD Kepahiang Dorong Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, menghadiri rapat koordinasi fasilitasi penyusunan Raperda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Senin (26/10/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai memperkuat langkah untuk menjaga kekayaan intelektual dan potensi lokal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai produk unggulan, karya kreatif, serta kearifan lokal agar terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi fasilitasi penyusunan Raperda yang berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Senin (26/10/2026). Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong terbentuknya regulasi yang mampu menjaga potensi asli daerah.

Penyusunan aturan ini dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas, identitas budaya, serta produk khas yang berkembang di tengah masyarakat. Tanpa payung hukum yang memadai, kekayaan lokal berisiko digunakan pihak lain tanpa pengakuan atau perlindungan yang semestinya.

Kekayaan intelektual daerah tidak hanya berkaitan dengan hasil karya individu, tetapi juga mencakup potensi yang tumbuh dari tradisi, pengetahuan masyarakat, kreativitas pelaku usaha, dan karakteristik wilayah. Berbagai potensi tersebut memiliki nilai yang dapat dikembangkan untuk memperkuat identitas Kabupaten Kepahiang sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Perlindungan tersebut juga berpotensi memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perajin, pelaku seni, serta kelompok masyarakat yang selama ini mengembangkan produk maupun karya berbasis potensi lokal.

Dengan adanya regulasi yang tepat, produk khas daerah diharapkan mempunyai nilai tambah dan daya saing lebih baik. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menjaga keaslian produk, menghargai karya kreatif, serta memastikan penggunaan kekayaan intelektual sesuai ketentuan hukum.

Eko Guntoro menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kepahiang memberikan perhatian terhadap penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Raperda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan nyata sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah.

“DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen penuh. Raperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi kepastian hukum yang melindungi sekaligus mendongkrak daya saing potensi asli daerah kita,” tegas Eko Guntoro.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk kebijakan yang berpihak pada perlindungan aset intelektual masyarakat.

Regulasi yang disusun nantinya perlu mempertimbangkan karakteristik daerah, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang terukur.

Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Pelaku usaha, komunitas kreatif, kelompok budaya, dan masyarakat umum perlu mengetahui cara menjaga serta memanfaatkan potensi yang mereka miliki.

Penyusunan Raperda Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah ditargetkan rampung untuk selanjutnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2027.

Target tersebut menjadi tahapan penting dalam mendorong pembentukan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Proses penyusunannya diharapkan dilakukan secara cermat, termasuk dalam merumuskan ruang lingkup perlindungan, mekanisme pemanfaatan, pembagian peran pemerintah daerah, serta bentuk dukungan bagi masyarakat pemilik atau pengembang kekayaan intelektual.

Kejelasan aturan juga diperlukan agar pemanfaatan potensi lokal dapat berjalan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan hak pihak yang berkepentingan.

Apabila disusun dan diterapkan secara efektif, regulasi ini berpeluang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah. Kekayaan intelektual tidak hanya dipandang sebagai warisan yang harus dijaga, tetapi juga sebagai modal untuk mendorong inovasi, memperluas pemasaran produk lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Kabupaten Kepahiang diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang lebih terarah terhadap aset intelektual dan kearifan lokal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas daerah agar tetap lestari, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di tengah perkembangan zaman.
Pewarta: Sanusi
Editing: Adi Saputra