TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus berkembang. Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik Polda Bengkulu kini menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam pengembangan penyidikan, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan lanjutan di empat lokasi pada Jumat (23/10/2026). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara itu turut diamankan, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan serta sebuah kendaraan roda empat.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan sekaligus penelusuran aset tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Senin (26/10/2026).
Menurut Imam, langkah penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga diarahkan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang dapat berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua sertifikat tanah beserta bangunan yang berkaitan dengan objek kepemilikan serta satu unit mobil. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara dan penelusuran aset oleh penyidik.
Penyitaan itu dilakukan untuk mendukung proses hukum sekaligus membuka peluang pemulihan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keterkaitan setiap aset dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial TA, RS, EA, dan IH, dengan jabatan yang berbeda ketika kegiatan di Disparpora Kepahiang berlangsung.
TA dan RS disebut pernah menjabat sebagai Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang pada periode berbeda. Sementara itu, EA merupakan Bendahara Pengeluaran, sedangkan IH menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran Disparpora pada 2023. Ruang lingkup perkara mencakup perjalanan dinas, belanja barang, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi.
Total anggaran yang berkaitan dengan tujuh paket pekerjaan konstruksi tersebut dilaporkan mencapai Rp6,2 miliar. Penggunaan anggaran itu menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Selain menelusuri pelaksanaan kegiatan, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau *mark up* serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara, terutama untuk menilai dampak dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara. Penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya aset yang dapat digunakan dalam mekanisme pemulihan kerugian sesuai ketentuan hukum.
Penyitaan sertifikat tanah, bangunan, dan kendaraan menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, penyitaan aset tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pidana. Status dan keterkaitannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.
Polda Bengkulu masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta aliran penggunaan anggaran dalam kegiatan Disparpora Kepahiang tahun 2023.
Penelusuran aset juga menjadi perhatian penyidik agar barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai prosedur. Langkah tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum sekaligus upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti, dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan penyidik.
Dalam proses ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut upaya memastikan pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
Pewarta: Sanusi
Editing:: Adi Saputra