TEROPONGPUBLIK.CO.ID>>><<< Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023. Acara tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 22 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Rohidin menegaskan pentingnya LKPJ sebagai instrumen untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. LKPJ juga diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan capaian pendapatan dan penerimaan pemerintah daerah serta upaya-upaya dalam meningkatkan perekonomian daerah. Dia menekankan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Provinsi Bengkulu, membutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam harapannya, Gubernur Rohidin berharap LKPJ ini dapat memberikan masukan konstruktif dari DPRD untuk mengatasi berbagai persoalan pembangunan. Dia menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Setelah pidato pengantar LKPJ, Gubernur Rohidin menyerahkan LKPJ lengkap kepada pimpinan dewan Provinsi Bengkulu. Ini menjadi langkah konkret dalam memenuhi kewajiban penyampaian LKPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra