TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui surat edaran resmi, ia mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Bengkulu agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dokumen tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom antara gubernur dan para kepala daerah kabupaten/kota di Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran. Selain itu, alasan penyesuaian kebijakan akibat implementasi regulasi keuangan daerah juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK terhadap tenaga PPPK.
Secara khusus, kebijakan ini juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
“Pemberhentian PPPK tidak dapat dilakukan kecuali apabila terdapat alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Helmi Hasan menilai keberadaan PPPK memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, PPPK telah menjadi bagian penting dari sistem birokrasi modern yang membantu berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan masyarakat di tingkat daerah.
Menurutnya, kebijakan yang melindungi keberlangsungan tenaga PPPK merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Jika terjadi PHK secara besar-besaran terhadap tenaga PPPK, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada warga.
Karena itu, gubernur meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu agar mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur pemerintahan.
Selain menegaskan larangan PHK terhadap PPPK, surat edaran tersebut juga memuat arahan agar pemerintah kabupaten dan kota tetap melakukan pengelolaan anggaran secara efisien.
Namun, efisiensi yang dilakukan harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak merugikan tenaga kerja yang telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah.
Helmi Hasan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif dalam menekan belanja pegawai, misalnya melalui penataan ulang program kegiatan, optimalisasi penggunaan anggaran, serta peningkatan efisiensi operasional birokrasi.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa harus mengambil kebijakan ekstrem seperti pemberhentian tenaga PPPK.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mengelola kebijakan kepegawaian.
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan anggaran daerah, pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta keberlanjutan dalam mengambil keputusan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak mengorbankan stabilitas tenaga kerja maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan profesional di seluruh wilayah Bengkulu.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra