TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga yang bermukim di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading untuk mendapatkan sertifikat tanah atas lahan mereka. Hal ini disampaikan Rohidin melalui konferensi video pada acara sosialisasi bersama warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, yang berlangsung di Command Center, Balai Raya Semarak, Kamis (12/9).
Dalam pertemuan tersebut, Rohidin menjelaskan pentingnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, yang secara resmi mengatur tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) serta bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Keputusan ini memungkinkan warga yang sebelumnya tinggal di kawasan hutan untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Dengan diterbitkannya SK MenLHK Nomor 533 Tahun 2023, lahan di sekitar Rumah Makan Pring Gading, Kelurahan Lempuing, kini dapat diserahkan kepada masyarakat. Ini adalah langkah penting dalam kebijakan untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” kata Rohidin.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan resmi atas tanah yang didiami oleh warga. Tahap berikutnya, menurut Rohidin, adalah memproses sertifikat tanah sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki oleh warga setempat.
"Saya berjanji akan terus memperjuangkan hingga seluruh warga mendapatkan sertifikat lahan mereka. Ini adalah komitmen saya sebagai gubernur," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rohidin juga memberikan instruksi kepada pihak RT dan RW di wilayah terdampak untuk segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini diperlukan untuk memfasilitasi proses penerbitan sertifikat tanah secara legal.
"Saya berharap proses ini bisa berjalan lancar. InsyaAllah, saya berencana menyerahkan sertifikat ini secara langsung, seperti yang sudah saya lakukan di kawasan Pelabuhan Pulau Baii beberapa waktu lalu," ujar Gubernur Bengkulu.
Rohidin menyatakan bahwa dirinya sangat memahami aspirasi warga dan berharap proses penerbitan sertifikat ini dapat segera selesai, mengingat pentingnya dokumen legal bagi warga untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Mudah-mudahan, dengan izin Allah, proses ini dapat diselesaikan tahun depan. Saya berharap pada 2025 kita bisa bertemu kembali dan saya dapat menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada warga," ujarnya dengan penuh harap.
Langkah ini dinilai sebagai solusi penting bagi warga yang telah lama menantikan kepastian status tanah mereka. Dengan dukungan kebijakan reforma agraria dan upaya bersama pemerintah, masyarakat berharap hak-hak mereka atas tanah yang mereka tempati bisa segera terwujud.
Rohidin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat setempat, dan warga agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
"Kita harus bekerja bersama, saling membantu, dan saya yakin jika kita terus kompak, permasalahan ini akan segera terselesaikan," pungkas Rohidin dalam penutup dialog tersebut.
Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah, warga di sekitar kawasan TWA Rumah Makan Pring Gading kini memiliki harapan baru untuk memperoleh hak milik resmi atas lahan yang mereka tempati.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra