Skip to main content

Bareskrim Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara perjudian online yang memanfaatkan situs dan media sosial. Penyidik turut menelusuri aliran dana serta memblokir sejumlah rekening terkait jaringan judi daring

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Peredaran judi online kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar tiga perkara perjudian daring yang menggunakan berbagai strategi digital untuk menjaring korban, mulai dari pengoperasian sejumlah situs hingga penyebaran spam komentar di media sosial.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian digital kini tidak hanya mengandalkan promosi melalui situs khusus. Pelaku juga memanfaatkan popularitas akun media sosial dan tingginya interaksi pengguna untuk menyisipkan tautan yang mengarahkan masyarakat menuju platform perjudian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memerangi praktik judi online.

Menurut Erdi, penyidik akan terus mengejar jaringan yang berada di balik pengoperasian situs maupun pola promosi digital yang digunakan untuk menarik pemain.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Tiga Perkara Diungkap Penyidik

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi dalam pengungkapan terbaru tersebut. Perkara pertama berkaitan dengan jaringan sejumlah website judi online, sedangkan dua perkara lainnya berhubungan dengan penggunaan spam komentar untuk memasarkan situs perjudian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan menjelaskan, perkembangan teknologi membuat pola kejahatan digital semakin dinamis. Pelaku dapat mengganti domain dalam waktu singkat ketika akses terhadap situs mereka diputus.

Dalam perkara pertama, penyidik mengungkap jaringan yang mengoperasikan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan, sementara seorang lainnya berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Perkara tersebut juga mengungkap nilai transaksi yang sangat besar. Melalui sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), transaksi perjudian yang ditemukan penyidik mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Penyidik turut melakukan pemblokiran dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan nilai mencapai Rp51,99 miliar.

Spam Komentar Jadi Modus Baru

Dua perkara berikutnya memperlihatkan bagaimana media sosial dimanfaatkan sebagai pintu masuk promosi judi online.

Pelaku menyebarkan komentar secara masif pada akun-akun tertentu. Komentar tersebut kemudian digunakan untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah website perjudian.

Dalam perkara kedua, tiga tersangka diamankan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Adapun situs yang dikaitkan dengan jaringan tersebut antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Sementara perkara ketiga juga menggunakan pola spam komentar, dengan sasaran akun media sosial yang mempunyai jumlah pengikut serta tingkat engagement tinggi. Tiga tersangka diamankan, sedangkan lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Dari dua perkara spam tersebut, penyidik memblokir atau menyita 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta. Polisi memperkirakan omzet dari jaringan dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Polri Perkuat Kolaborasi

Adex menilai karakter perjudian online yang tidak mengenal batas wilayah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Pengelola situs, tim pemasaran, hingga infrastruktur digital dapat berada di negara berbeda.

Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, lembaga intelijen keuangan, serta mitra dari negara lain.

Dukungan juga diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyebut pemutusan akses terhadap konten perjudian terus dilakukan.

Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs terkait perjudian sejak 2017. Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834 yang mencakup situs, IP, dan konten media sosial.

PPATK juga terlibat melalui penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka itu turun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, pemutusan akses digital, pelacakan aliran dana, serta edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian daring.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra