Skip to main content

Kejati Bengkulu Laksanakan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Ringan

Kejati Bengkulu Laksanakan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Ringan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<<  Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Pada Senin (1/7), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., memimpin ekspose perkara keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

Ekspose tersebut membahas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka Refi bin Asmadi, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, setelah terlibat perkelahian dengan korban Evan Merdiansyah. Berdasarkan hasil ekspose dan berbagai pertimbangan, JAMPIDUM menyetujui penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan sejumlah pertimbangan penting, di antaranya bahwa tersangka merupakan pelaku pertama kali, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara di bawah tiga tahun, dan kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Tersangka juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban menyatakan memaafkan pelaku secara sukarela, dan keduanya telah mencapai kesepakatan damai secara tulus tanpa tekanan dari pihak manapun. Dukungan dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara ini juga dinilai sangat positif.

Menurut Wakajati Bengkulu, penyelesaian ini mencerminkan semangat hukum yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga membuka ruang untuk pemulihan dan rekonsiliasi sosial. “Restorative justice bukan hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga mengembalikan keharmonisan dalam masyarakat. Ini yang kami dorong terus dalam setiap perkara yang memenuhi syarat,” jelas Sukarman.

Pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari kebijakan progresif Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan solusi hukum yang berkeadilan serta menghindari dampak negatif dari proses peradilan formal terhadap pelaku yang masih memiliki potensi untuk dibina.

Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini secara restoratif, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Sebaliknya, hukum bisa menjadi sarana membangun kembali hubungan sosial yang sempat retak akibat konflik.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan tak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri serta kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara, selama syarat-syarat objektif dan subjektif terpenuhi, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih utuh di tengah masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : AdI Saputra