Skip to main content

Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Rencana Pemanfaatan Lahan Eks PT Hasfram untuk Bank Tanah dan Kepentingan Publik

Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Rencana Pemanfaatan Lahan Eks PT Hasfram untuk Bank Tanah dan Kepentingan Publik

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola aset tanah yang terbengkalai demi kepentingan masyarakat. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, melakukan sosialisasi lanjutan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan eks PT Hasfram Inti Agromanajemen di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Rabu (16/7/2025).

Lahan seluas puluhan hektare yang sebelumnya berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 05421/Bumi Ayu—dahulu dikenal dengan Nomor 00279/Kandang atas nama PT Hasfram—telah lama tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Saat ini, pemerintah mengambil langkah tegas menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI terkait status tanah tersebut.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa lahan yang sudah bertahun-tahun terbengkalai ini akan dialihfungsikan sebagai bank tanah milik pemerintah. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan demi kepentingan umum.

“Lahan ini akan kita jadikan bank tanah pemerintah. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kemaslahatan bersama,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengakui bahwa saat ini sebagian lahan tersebut telah ditempati oleh warga, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi. Untuk itu, ia meminta pengertian dari masyarakat bahwa pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, namun akan mengupayakan agar warga yang telah menempati lahan tersebut dapat memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita minta masyarakat memahami bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum. Kami akan perjuangkan hak-hak warga sesuai dengan regulasi. Tidak akan ada penggusuran tanpa solusi,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi ajang penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat terkait langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Menurut Dedy, ke depan sebagian lahan akan diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum seperti taman kota, ruang terbuka hijau, pusat layanan publik, fasilitas pendidikan, dan perkantoran pemerintahan.

“Kita ingin lahan ini bermanfaat luas. Bisa dibangun ruang publik, fasilitas pendidikan, atau kantor pelayanan masyarakat. Kita ingin kawasan ini menjadi pusat pertumbuhan baru yang memberi dampak ekonomi dan sosial,” ujar Dedy.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu juga menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah, menyusul terbitnya keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut bahwa proses redistribusi dan penertiban legalitas lahan akan dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan transparansi.

“Ini adalah momentum penting untuk penataan ulang pemanfaatan lahan di Kota Bengkulu. Kami dari BPN akan mendampingi penuh proses legalisasi agar tidak ada konflik agraria di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Forkopimda Kota Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan Pemkot dan BPN. Mereka menilai langkah ini sangat strategis dalam konteks penataan ruang dan percepatan pembangunan daerah, terutama di wilayah Kecamatan Selebar yang sedang berkembang.

Dengan adanya bank tanah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat menghadirkan keadilan akses tanah untuk seluruh lapisan masyarakat, mencegah konflik kepemilikan, serta mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan terencana.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah dimanfaatkan untuk kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Ini bagian dari misi kita menjadikan Bengkulu sebagai kota yang inklusif, tertib, dan sejahtera,” pungkas Dedy.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra