Skip to main content

Kades Dusun Baru V Koto Diduga Kangkangi SE Bupati Mukomuko

Kades Dusun Baru V Koto Diduga Kangkangi SE Bupati Mukomuko

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  - Adanya dugaan pemungutan THR oleh Kades Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit terhadap warga yang memiliki kebun sawit di desa tersebut. Sangat mengkangkangi Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor : 700/133/ITDA/III/2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Padahal surat edaran ini sudah dikeluarkan atau ditetapkan Bupati Mukomuko pertanggal 19 Maret 2025. Dengan ditujukan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ali, Kepala Perangkat Daerah, serta Pimpinan Asosiasi, Camat dan termasuk Kepala Desa.


Atas tindakan dugaan pungli dengan modus THR yang dilakukan Kepala Desa Dusun Baru V Koto ini jelas melanggar Surat Edaran Bupati Mukomuko. Diantaranya poin Dua, yaitu pegawai negeri dan penyelengara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain. Kemudian poin Lima, dijelaskan bahwa dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menyikapi persoalan ini Camat Air Dikit, Joni Kurniadi, SH saat diwawancarai langsung wartawan Teropong Publik.Cod.Id, pihaknya akan menindaklanjuti tentang kebenaran dugaan pungutan yang telah dilakukan oleh Pemdes Dusun Baru V Koto.


"Memang benar ada isu dugaan pungutan THR dilakukan Kades Dusun Baru V Koto. Kita akan menindaklanjuti dugaan ini dengan memanggil yang bersangkutan dan warga yang di minta THR oleh Kades," jelas Camat.


Sambung Camat, jika benar isu dugaan Kades Dusun Baru V Koto melakukan pungutan THR terhadap warga, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena telah melanggar Poin Dua (2) dan Poin Lima (5) Surat Edaran Bupati Mukomuko.


"Jika memang dugaan itu benar adanya, maka dua poin dalam surat edaran bupati itu dilanggarnya. Yang pastinya kita telusuri dulu kebenarannya," ungkap Camat.


Dengan ini dirinya selaku Camat Air Dikit mengimbau Kepala Desa, serta Asosiasi yang berdomisili di wilayah tersebut untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Mukomuko.


"Jauh hari sudah saya sampaikan jangan melakukan pungutan THR sesuai dengan intrukai Pak Bupati," pungkas Camat.
Pewarta: Api
Editing: Adi Saputra