Skip to main content

Kejati Bengkulu Satukan Persepsi APH Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP

Kejati Bengkulu Satukan Persepsi APH Hadapi Era Baru KUHP dan KUHAP

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menginisiasi pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah strategis untuk menyatukan pemahaman dan persepsi dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan yang juga membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini digelar di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1), dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.

Forum ini menjadi wadah penting bagi institusi penegak hukum untuk membangun keselarasan dalam menerapkan regulasi baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Hadir mewakili Gubernur Bengkulu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya harmonisasi penerapan hukum pidana nasional di tingkat daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa dampak besar terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, ketiga undang-undang tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap keadilan pidana.

“Selama ini sistem hukum kita lebih berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menghukum sebagai bentuk pembalasan. Dalam KUHP yang baru, paradigma itu bergeser ke arah keadilan restoratif dan korektif, yang menempatkan pemulihan, keseimbangan sosial, serta reintegrasi pelaku sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan,” ujar Victor.

Ia menjelaskan, pendekatan baru ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih sensitif terhadap konteks sosial dan dampak tindak pidana, tidak semata-mata fokus pada pemberian hukuman. Oleh karena itu, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan metode penanganan perkara oleh seluruh unsur APH, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Victor juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap asas lex favor reo yang menjadi salah satu prinsip penting dalam masa transisi hukum pidana. Asas ini mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau pelaku.

“Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga negara agar tidak dirugikan oleh perubahan peraturan yang terjadi setelah peristiwa pidana. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar memahami dan menerapkannya secara konsisten,” tegasnya.

Pertemuan lintas APH ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga. Victor menilai, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak bisa berjalan efektif tanpa kerja sama yang solid antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan instansi pendukung lainnya. Perbedaan tafsir atau penerapan aturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga forum seperti ini sangat dibutuhkan sebagai sarana penyamaan persepsi.

Selain aspek teknis hukum, Victor juga menekankan bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, regulasi yang baik harus dibarengi dengan aparatur yang berintegritas, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

“Penegakan hukum ke depan harus menjunjung tinggi nilai keadilan yang berkeadaban. Itu hanya bisa dicapai jika seluruh APH bekerja secara profesional, terbuka, dan saling mendukung dalam satu visi yang sama,” tutupnya.

Melalui pertemuan ini, Kejati Bengkulu berharap seluruh pihak dapat lebih siap menghadapi era baru hukum pidana nasional, sekaligus memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan sistem keadilan di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra