TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak anak atas pendidikan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Permasalahan bermula dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari total kuota resmi 432 kursi, sekolah hanya menetapkan 334 siswa diterima. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa membengkak hingga 504 orang. Situasi ini mengakibatkan 72 siswa tidak memperoleh alokasi Dapodik. Sebagian besar dialihkan ke sekolah lain, tetapi 11 siswa memilih bertahan di SMAN 5.
Sejak awal September, ke-11 siswa tersebut tidak lagi mendapat akses mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Mereka hanya belajar secara mandiri di perpustakaan atau kantin sekolah tanpa pendampingan guru. Kondisi ini, menurut Kemenham, menimbulkan tekanan psikologis sekaligus bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar hak dasar anak tidak terus terabaikan.
“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 segera mengambil langkah konkret. Jika 11 siswa tersebut tidak dapat dipertahankan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah negeri lain yang masih memiliki kuota dan sarana memadai,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, Hendry menyoroti perlunya perbaikan tata kelola PPDB agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, seluruh informasi terkait kuota, hasil seleksi, hingga daftar nama siswa yang diterima harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Dengan keterbukaan data, masyarakat akan memiliki kepastian dan tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat kurang jelasnya mekanisme penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Kemenham berharap rekomendasi tersebut dapat memastikan 11 siswa SMAN 5 tetap memperoleh hak pendidikan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, langkah ini diharapkan juga menjadi evaluasi serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendistribusikan siswa yang tersisih ke sekolah terdekat sesuai domisili. Ia juga memerintahkan Inspektorat menelusuri kemungkinan adanya praktik kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses PPDB di SMAN 5.
Dengan adanya rekomendasi dari Kemenham serta langkah pengawasan dari pemerintah daerah, masyarakat berharap penyelesaian segera terwujud dan hak pendidikan anak-anak tetap terjamin tanpa ada lagi pihak yang dirugikan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra