Skip to main content

Ketua DPRD Bengkulu Sumardi Ajukan Sanggahan atas Usulan PAW dari Fraksi Golkar

Ketua DPRD Bengkulu Sumardi Ajukan Sanggahan atas Usulan PAW dari Fraksi Golkar

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., dengan tegas menyampaikan sanggahan atas surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Fraksi Partai Golkar terhadap dirinya sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Surat pengajuan PAW tersebut diketahui telah diterima Sumardi secara resmi. Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum serta politik untuk mempertahankan posisinya. Bahkan, Sumardi berencana menggugat keputusan tersebut dan meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar agar membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan.

“Benar memang ada surat masuk terkait usulan PAW itu, tapi saya pasti akan menolak dan menggugat. Saya minta Ketum DPP Golkar membatalkan rekomendasi tersebut karena saya tidak pernah mendapat teguran, baik SP 1, SP 2, maupun SP 3. Saya selalu menjaga loyalitas dan dedikasi terhadap partai,” tegas Sumardi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Sumardi menilai langkah pengajuan PAW itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun kode etik partai.

“Saya ingin tahu apa dasar dari pengajuan itu. Selama ini saya menjalankan amanah partai dengan penuh tanggung jawab dan sesuai garis organisasi. Tidak ada satu pun pelanggaran yang saya lakukan,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Sumardi yang dikenal sebagai salah satu kader berpengalaman di tubuh Partai Golkar Bengkulu ini juga menyebut, pengajuan PAW terhadap dirinya seharusnya disertai bukti dan alasan kuat, bukan sekadar pertimbangan politik. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan soliditas internal partai.

“Partai ini besar karena kadernya menjaga marwah dan disiplin organisasi. Kalau kebijakan seperti ini diambil tanpa dasar yang jelas, justru akan merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Golkar,” tambahnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman, membenarkan adanya usulan PAW terhadap pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar. Menurutnya, langkah tersebut telah melalui mekanisme internal partai dan merupakan bagian dari dinamika organisasi.

“Benar, surat usulan itu sudah disampaikan bahkan sejak sebelum Musda. Ini hal yang biasa dalam partai politik. Bisa dikatakan sebagai bentuk penyegaran dan kebijakan partai melalui fraksi di DPRD,” jelas Syamsurachman singkat.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara detail alasan dan pertimbangan partai dalam mengusulkan pergantian tersebut. Syamsurachman hanya menegaskan bahwa semua proses telah dijalankan sesuai mekanisme partai dan hasil akhirnya akan ditentukan oleh DPP Partai Golkar.

Kini, publik Bengkulu menantikan bagaimana langkah DPP Partai Golkar dalam menanggapi sanggahan resmi yang diajukan oleh Sumardi. Polemik ini pun menjadi perhatian serius di kalangan politisi dan pemerhati pemerintahan daerah, mengingat posisi Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan publik di Provinsi Bengkulu.

Apapun keputusan yang akan diambil DPP nantinya, kasus ini menjadi ujian penting bagi soliditas internal Partai Golkar Bengkulu. Mampukah partai berlambang pohon beringin ini menyelesaikan persoalan secara elegan tanpa menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi? Waktu yang akan menjawabnya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra