Skip to main content

Ketua Ratu Adil Apresiasi Kejaksaan Blitar: Bongkar Korupsi Besar di Dinas PUPR, TP2ID dan E-Katalog Ikut Disorot

Ketua Ratu Adil Apresiasi Kejaksaan Blitar: Bongkar Korupsi Besar di Dinas PUPR, TP2ID dan E-Katalog Ikut Disorot

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan dukungannya adalah Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto. Dalam pernyataannya di markas Ratu Adil Kota Blitar, Jumat (25/04/2025), Trijanto menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan atas keberaniannya membongkar skandal besar yang merugikan keuangan daerah.

Trijanto menilai keberhasilan Kejaksaan dalam menetapkan dua pejabat penting PUPR sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi sudah masuk ke level strategis dalam pemerintahan daerah dan harus ditindak secara menyeluruh.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk keberpihakan kepada rakyat yang selama ini dirugikan oleh ulah para pejabat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Trijanto.

Lebih lanjut, Ketua Umum Ratu Adil yang juga pembina dari FMR, KRPK dan FPPM ini berharap bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada dua tersangka tersebut. Ia meminta agar penyidik terus menggali lebih dalam potensi keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor di luar struktur resmi dinas, yang mungkin turut menikmati aliran dana korupsi.

“Kami menduga kuat bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Bisa saja mengarah ke pihak-pihak lain, termasuk Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) yang dibentuk pada era mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Keberadaan tim ini perlu ditelusuri lebih jauh, karena banyak proyek strategis yang dilaksanakan melalui rekomendasi mereka,” tegasnya.

Selain itu, Trijanto juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog dari tahun 2021 hingga 2023. Ia mencurigai adanya dugaan praktik curang dalam sistem pengadaan tersebut yang melibatkan kolusi antara penyedia barang dan pejabat dinas.

“Sistem e-katalog seharusnya menjadi instrumen transparansi, tapi jika disalahgunakan justru bisa menjadi ladang korupsi yang lebih besar. Kami mendesak Kejaksaan untuk membuka seluruh data dan proses pengadaan dari tahun 2022 hingga 2024 senilai lebih kurang 1 trilyun rupiah agar terang benderang siapa saja yang bermain di balik layar,” tambahnya.

Trijanto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam mengawal proses hukum ini. Menurutnya, keterlibatan publik akan mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi dan memberi tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan independen.

Karena saat ini Ratu Adil tengah melakukan kajian tentang proyek yang berbasis mulai tahun 2022-2024 senilai satu trilyun lebih yang berpotensi menimbulkan kerugian negara seperti contoh pada pengadaan e-katalog pada proyek Dam Kali Bentak.

“Ini momentum untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan daerah. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum. Kami akan terus kawal proses ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penetapan dua tersangka dari jajaran pejabat dinas diharapkan membuka jalan untuk pengungkapan skandal yang lebih besar di masa mendatang.

Harapan Trijanto kedepan agar institusi kejaksaan tidak boleh dilemahkan. Harus diperkuat agar pemberantasan korupsi maksimal dan masif.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra