TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menindaklanjuti pencarian informasi terkait PT Inmas Abadi, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, bersama Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu berencana mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pencarian informasi dan mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai perusahaan yang mendapat penolakan dari warga dan aktivis lingkungan tersebut.Kamis(18/05).
Yurman mengungkapkan, dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditemukan, wilayah tambang PT Inmas Abadi berada tepat di sempadan Sungai Seblat. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan disampaikan kepada KLHK untuk mendapatkan klarifikasi.
"Kami menemukan bahwa wilayah tambang berada persis di sempadan Sungai Seblat, dan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya. Selain itu, Komisi III juga akan mempertanyakan kelengkapan dokumen dan perizinan yang dimiliki oleh PT Inmas Abadi.

"Di sana kami juga akan menanyakan sejauh mana proses perizinan yang telah diurus oleh perusahaan tersebut," lanjutnya.
Yurman menambahkan, dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 tentang IUP Operasi Produksi PT Inmas Abadi, disebutkan bahwa kegiatan pertambangan berada dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, operasi produksi hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin lebih lanjut dari menteri yang membidangi kehutanan.
"Ini juga menjadi pertanyaan yang akan kami sampaikan ke kementerian. Sampai dimana perizinan PT Inmas Abadi atas kawasan hutan yang masuk dalam peta pertambangan perusahaan tersebut," pungkas Yurman.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra