Teropongpublik.co.id <<<>>> Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Unggahan tersebut memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan pengurangan isi kemasan, harga Minyakita di pasaran juga terpantau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Hal ini semakin menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang mengandalkan minyak goreng bersubsidi tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa pihaknya belum menemukan kasus serupa di wilayahnya. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita di Kota Bengkulu.
"Kami dari Dinas Perindag belum menemukan kasus seperti yang viral di media sosial. Sampai sekarang, belum ada laporan dari masyarakat mengenai masalah tersebut," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief.
Jasya juga menjelaskan bahwa Disperindag bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bulog untuk mengawasi distribusi Minyakita guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam suplai maupun harga jual. Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan di lapangan agar minyak goreng bersubsidi tersebut tetap tersedia dengan harga yang sesuai aturan.
"Kami langsung turun ke pasar-pasar untuk memastikan suplai Minyakita berjalan sesuai ketentuan. Sekaligus, kami juga terus mensosialisasikan kepada pedagang agar menjual minyak goreng ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelasnya.
Lebih lanjut, Jasya menegaskan bahwa jika ada konsumen yang menemukan kasus pengurangan isi kemasan atau harga jual yang tidak sesuai, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Jika ada yang menemukan minyak goreng bersubsidi yang volumenya kurang dari seharusnya atau dijual di atas harga yang ditetapkan, segera laporkan. Penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya pengawasan dari pemerintah, diharapkan kasus serupa tidak terjadi di Kota Bengkulu. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam produk yang mereka beli, demi menjaga hak sebagai konsumen.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra