Skip to main content

Parah, Diduga Kades Dusun Baru V Koto Minta THR Tahunan Ke Warga

Parah, Diduga Kades Dusun Baru V Koto Minta THR Tahunan Ke Warga

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Momentum hari raya Idul Fitri sering dijadikan alasan oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan praktik pungutan liar (Pungli).  Biasanya mereka tergiur mendapatkan uang banyak untuk tunjangan hari raya (THR).

Dugaan pungli berkedok THR ini ternyata juga berlaku di Kabupaten Mukomuko. Yakni diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit. Melalui orang suruhannya, diduga Kades melakukan pungutan kepada warga dari luar Desa Dusun Baru V Koto yang memiliki kebun di wilayah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, Kepala Desa mematok tarif pungutan Rp 500 ribu hingga  Rp 1.000.000 untuk tiap warga diluar domisili Desa Dusun Baru V Koto yang memiliki kebun di wilayah Desa Dusun V Koto. Lebih parahnya lagi, orng suruhan Kades untuk meminta THR ini menggunkan kendaraan dinas Kades.

"Kalau kata orang suruhan kades, uang itu untuk THR. Jika tidak bayar ketika urusan di desa maka akan dipersulit," ujar Riska Warga Desa Penarik.

Menyikapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Desa Dusun Baru V Koto, Rigok merasa sangat kecewa atas ulah kadesnya. Menurutnya tindakan Kades ini merupakan dugaan pungutan liar yang berkedok THR. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan permintaan uang berkedok tunjangan hari raya oleh aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) sebagai pungutan liar (pungli).

"Intinya lembaga pemerintahan termasuk pemerinthan desa dalam hal ini Kades tidak dibenarkan minta THR pada warga. Saya harap persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan pihak penegak hukum," pungkasnya.
Pewarta: Api
Editing: Adi Saputra