TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Penertiban pedagang Pasar Minggu oleh Satpol PP Kota Bengkulu berbuntut panjang. Sejumlah warga Kelurahan Belakang Pondok dibuat geram setelah menemukan sisa lapak para pedagang yang dibongkar justru dibuang dan disimpan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat. Aksi ini dinilai merugikan keluarga ahli makam dan mencoreng kesakralan area pemakaman.
Keluhan warga langsung disampaikan kepada ketua pengurus makam dan lurah. Menindaklanjuti laporan tersebut, ketua makam kemudian menegur para pedagang dan meminta mereka segera memindahkan barang-barang yang ditumpuk di dalam TPU.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama sejumlah anggota turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi tersebut, Kamis pagi (27/11/25). Ia membenarkan bahwa area pemakaman dipenuhi barang-barang bekas lapak pedagang, mulai dari meja, kotak kayu, payung, hingga serpihan material lainnya.
“Saya sudah mengecek langsung ke lokasi. Pihak kelurahan dan pengurus makam sebelumnya juga telah mengingatkan pedagang agar mengangkut barang-barang mereka dari TPU. Kita minta agar seluruhnya segera dipindahkan,” ujar Sahat.
Lurah Belakang Pondok, Leny Chairani, mengungkapkan bahwa para pedagang yang menyimpan barang-barang di area makam bukanlah warga asli Kota Bengkulu. Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah dan hanya tinggal sementara di kawasan tersebut.
“Kami sudah beri waktu dua hari untuk membersihkan seluruh barang. Pagi tadi mereka mulai memindahkan sebagian. Mereka rata-rata pendatang yang ngontrak di sini, tapi identitasnya bukan warga Bengkulu. Ada yang dari Palembang, Padang, sampai Medan. Mereka merantau mencari nafkah, tapi jangan sampai membuat kota ini kotor,” tegas Leny.
Ia menambahkan bahwa TPU tidak boleh dijadikan tempat penyimpanan apa pun, terutama setelah adanya penertiban. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar etika dan mengganggu kenyamanan keluarga pemilik makam.
Ketua Makam Belakang Pondok yang juga Ketua Adat setempat, Supran Aidi, menyayangkan sikap para pedagang yang membuang sisa lapak di atas lahan pemakaman. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan keluarga yang berziarah.
“Mereka meletakkan meja dan kayu-kayu bekas lapak di lahan makam. Secara otomatis makam jadi tertutup dan kawasan terlihat kotor. Keluarga almarhum mengadu kepada saya, kok dibiarkan. Padahal sebelumnya sudah saya tegaskan supaya jangan menyimpan apa pun di area makam,” jelas Supran.
Supran menegaskan bahwa pedagang diberi batas waktu maksimal dua hari untuk mengangkut seluruh barang. Jika setelah tenggat masih ada barang yang tertinggal, pihaknya akan menganggap barang tersebut tak bernilai dan berhak memusnahkannya.
“Kita tunggu sampai dua hari. Kalau tidak juga dipindahkan, berarti barang itu tidak berguna dan akan kita bakar saja. Ini demi menjaga kebersihan dan menghormati kawasan makam,” tutupnya.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra