TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai wadah mediasi terkait aduan konflik yang melibatkan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dan masyarakat terkait pemblokiran masuk jalan. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., berlangsung sukses di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (5/12/2023).
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh perwakilan TNI/Polri, perwakilan PT. RAA, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian terkait di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta perwakilan dari PT. RAA sendiri.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan harapannya kepada PT. RAA untuk menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan terjalinnya sinergi dalam menindaklanjuti izin lokasi HGU yang akan berakhir pada tanggal 18 Desember 2023 dengan luas mencapai 7.200 hektar. Selain itu, diharapkan kerjasama dari PT. RAA dan masyarakat untuk mengontrol situasi di lapangan guna menciptakan kondisi yang kondusif.
Pemerintah Daerah juga berencana mengadakan pertemuan antara pihak PT. RAA dan perwakilan dari masyarakat dalam waktu dekat guna membahas penyelesaian konflik secara langsung. Hal ini diharapkan dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Diharapkan langkah-langkah ini akan membawa arah yang konstruktif dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi, menciptakan kesepahaman yang saling menguntungkan bagi PT. RAA dan masyarakat setempat.
Pewarta :Herdianson
Editing : Adi Saputra