TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menegakkan peraturan daerah mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pemilik bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) memilih untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara sukarela sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Aksi pembongkaran mandiri ini mulai terlihat pada Minggu, 18 Januari 2026.
Langkah tersebut menjadi sinyal meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati aturan demi kepentingan bersama, khususnya terkait ketertiban umum, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan, agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa kios yang selama ini berdiri di atas trotoar Jalan Salak Raya mulai dibongkar oleh pemiliknya. Para pedagang terlihat membersihkan area lapak lama dan memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan, yakni auning atau los di dalam kawasan pasar. Langkah ini dilakukan tanpa paksaan aparat dan berlangsung secara tertib.
Pemindahan kios ke dalam area pasar dinilai sebagai bentuk adaptasi pedagang terhadap kebijakan penataan kota. Selain mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan terorganisir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunan secara mandiri. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog yang dilakukan pemerintah mulai membuahkan hasil.
“Kami mengimbau seluruh pemilik bangunan yang masih melanggar untuk segera melakukan pembongkaran sendiri. Ini merupakan langkah bijak agar tidak terjadi penertiban paksa yang tentunya tidak kita harapkan bersama,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, pembongkaran bangunan liar ini bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan humanis. Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
Namun demikian, Sahat juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan ragu melakukan tindakan tegas apabila masih ditemukan bangunan yang tidak dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan. Penertiban akan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan aparat terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Penegakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, penataan bangunan di sepanjang jalan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang jalan tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kota Bengkulu menilai keberadaan bangunan di atas trotoar dan badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, penataan kawasan kota menjadi agenda penting dalam mewujudkan Bengkulu yang tertib, aman, dan nyaman.
Dengan dimulainya pembongkaran mandiri oleh sebagian warga, Pemkot Bengkulu berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pemilik bangunan lainnya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penegakan Perda tanpa harus menimbulkan konflik di lapangan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan, sekaligus menyiapkan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha mereka di lokasi yang sesuai aturan. Penataan kota yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra