TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menegaskan keseriusannya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan semakin dekat dengan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, saat mengikuti Uji Publik dan Presentasi Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, Kamis (8/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Gustianto didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Monev tersebut tidak hanya menjadi ajang penilaian terhadap badan publik, tetapi juga menjadi sarana untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah membangun sistem pelayanan informasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Pada sesi presentasi, Wakil Bupati Seluma menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Paparan tersebut mencakup dukungan pimpinan daerah, penguatan pelayanan informasi, inovasi yang dilakukan dalam penyampaian informasi, hingga keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Gustianto, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif pemerintah. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang informasi tersebut memang bersifat terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Seluma terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Gustianto.
Pelaksanaan Uji Publik dan Presentasi merupakan tahapan lanjutan setelah proses Verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah kategori badan publik, mulai dari badan publik vertikal, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, S.Sos., M.I.Kom., menjelaskan bahwa tahapan uji publik diperlukan untuk mengetahui implementasi keterbukaan informasi yang dijalankan masing-masing badan publik.
Menurutnya, penilaian tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana badan publik menjalankan kewajiban transparansi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Uji Publik dan Presentasi ini merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk menilai sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, proses penilaian dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas Dr. Gushevinalti, S.Sos., M.Si., Junaidi Arfian Kasip, S.Sos., M.I.Kom., Dr. Arie Elcaputra, S.H., M.H., Dedi Zulfi, S.P., serta Fraternesi, S.E., M.Si.
Keberadaan dewan juri menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mengukur kualitas penerapan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik yang mengikuti tahapan tersebut.
Bagi Pemkab Seluma, evaluasi ini menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai aspek pelayanan informasi yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperkuat.
Komisi Informasi Provinsi Bengkulu secara rutin melaksanakan Monev sebagai salah satu instrumen untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Melalui evaluasi tersebut, badan publik diharapkan tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi mampu menghadirkan sistem informasi yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat.
Pemkab Seluma pun menyatakan akan melanjutkan penguatan keterbukaan informasi melalui kolaborasi antara pimpinan daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta seluruh OPD.
Langkah tersebut diharapkan mampu membentuk sistem pelayanan informasi yang lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan keterbukaan yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan transparan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Seluma untuk membangun pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pewarta : Hassan
Editing : Adi Saputra