Skip to main content

Pemkot Bengkulu Cabut Seluruh Izin Jukir di Pasar Panorama, Parkir Liar Dinyatakan Ilegal

Pemkot Bengkulu Cabut Seluruh Izin Jukir di Pasar Panorama, Parkir Liar Dinyatakan Ilegal

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Panorama. Terhitung mulai 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing resmi dicabut.

Kebijakan tersebut diambil setelah Bapenda menemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Alih-alih menjalankan tugas sesuai aturan, sejumlah oknum jukir justru terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihfungsikan badan jalan dan area parkir menjadi lapak pedagang.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena telah merugikan kepentingan umum serta melanggar ketentuan perparkiran daerah.

“Setelah dilakukan evaluasi dan penelusuran di lapangan, kami mendapati bahwa area parkir di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing justru disewakan kepada pedagang oleh oknum jukir. Atas dasar itu, seluruh SPT di ruas jalan tersebut kami cabut,” ujar Indra, Sabtu (17/1/2026).

Indra menegaskan, dengan dicabutnya SPT tersebut, maka saat ini tidak ada lagi aktivitas perparkiran resmi di dua ruas jalan itu. Setiap pungutan parkir yang masih dilakukan oleh pihak mana pun dinyatakan tidak sah dan masuk kategori pungutan liar.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi jukir resmi di lokasi tersebut. Jika masih ada yang memungut biaya parkir, itu adalah pungli. Warga kami minta untuk tidak membayar dan segera melaporkan,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan menyeluruh kawasan Pasar Panorama yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Kemacetan, penyempitan jalan, serta semrawutnya aktivitas jual beli dinilai sudah mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Menurut Indra, praktik penyewaan lahan parkir kepada pedagang tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya fungsi jalan umum. Kondisi tersebut memperparah kepadatan kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk aktivitas pasar.

Sebagai langkah lanjutan, Bapenda Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi jukir ilegal maupun praktik pungli yang merugikan masyarakat.

“Jika masih ditemukan oknum yang nekat melakukan pungutan tanpa izin resmi, maka akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung upaya penataan kota. Laporan dari warga dinilai sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mengawasi praktik-praktik ilegal di ruang publik.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bengkulu berharap kawasan Pasar Panorama dapat kembali tertata, arus lalu lintas menjadi lebih lancar, serta tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra