TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum terkait polemik pembongkaran tiang baja ringan yang sebelumnya digunakan sebagai lapak pedagang di samping Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah tersebut diambil setelah dipastikan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik sah keluarga Tjandra.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, SH, Pemkot Bengkulu menekankan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut, pemerintah memilih untuk bersikap kooperatif demi menghindari konflik hukum berkepanjangan.
“Pembongkaran ini merupakan wujud nyata kepatuhan pemerintah terhadap hukum. Status lahan sudah jelas milik pihak keluarga Tjandra, sehingga Pemkot secara sukarela melakukan pembongkaran,” ujar Elfahmi, Selasa (5/5/2026).
Elfahmi menjelaskan, sebelumnya pemerintah sempat merencanakan pembangunan awning atau pelindung sementara bagi pedagang. Fasilitas tersebut ditujukan untuk menampung pedagang yang belum bersedia atau belum mendapatkan tempat di dalam area pasar utama.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menguasai atau mengambil alih lahan milik warga. Menurutnya, kebijakan tersebut murni dilandasi kebutuhan penataan dan kenyamanan pedagang.
“Pembangunan awning itu hanya solusi sementara bagi pedagang agar tetap bisa berjualan dengan tertib. Tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk menguasai lahan milik masyarakat,” tegasnya.
Seiring munculnya keberatan dari pemilik lahan, Pemkot pun memilih untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut dan melakukan pembongkaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan.
Di sisi lain, persoalan ini juga memasuki ranah hukum setelah pihak keluarga Tjandra melalui kuasa hukumnya, Suhartono, SH, melayangkan laporan ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan serta perusakan batas atau patok tanah.
Suhartono menyatakan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai ada indikasi pelanggaran hukum yang perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melaporkan dugaan pengrusakan batas tanah. Kami berharap aparat dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Elfahmi memastikan bahwa tim kuasa hukum Pemkot siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pemerintah akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan keterangan jika diperlukan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Pemkot Bengkulu tetap berkomitmen untuk melanjutkan program penataan pedagang, namun dengan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menginventarisasi lokasi alternatif yang legal dan layak untuk relokasi pedagang.
“Kami akan mencari lokasi lain yang sesuai secara hukum untuk penempatan pedagang. Prinsipnya, penataan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara Pemkot Bengkulu berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak penataan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra