Skip to main content

Pemkot Bengkulu Terapkan Work From Home Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 untuk meningkatkan efisiensi kerja dan memperkuat layanan digital.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Penerapan pola kerja fleksibel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis teknologi. Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN diharapkan mampu menjalankan tugas kedinasan secara produktif meskipun tidak selalu berada di kantor.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja di sektor pemerintahan. Selain meningkatkan kinerja pegawai, langkah ini juga mendukung percepatan digitalisasi layanan publik.

“Kebijakan ini dirancang agar budaya kerja di lingkungan pemerintah semakin efisien dan modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap proses pekerjaan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

ASN Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jumat

Dalam kebijakan tersebut, pola kerja WFH akan diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas di kantor atau Work From Office (WFO) seperti biasa.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada situasi tertentu. Jika terdapat kebutuhan mendesak atau tugas penting yang memerlukan kehadiran fisik pegawai, ASN tetap diwajibkan datang ke kantor meskipun hari tersebut dijadwalkan sebagai WFH.

Presensi Digital dan Target Kerja Tetap Berlaku

Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap harus mematuhi aturan kerja yang berlaku. Mereka diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi resmi milik pemerintah daerah serta mengikuti jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, setiap pegawai juga harus menyusun rencana kerja harian maupun mingguan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dijalankan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada atasan langsung sebagai bahan evaluasi kinerja.

Dengan sistem ini, penilaian kinerja pegawai tidak lagi hanya berfokus pada kehadiran fisik, tetapi lebih menekankan pada hasil kerja atau output yang dapat diukur secara jelas.

Beberapa Jabatan Tetap Wajib WFO

Walaupun kebijakan WFH diberlakukan secara umum, tidak semua jabatan dapat mengikuti sistem kerja dari rumah. Beberapa posisi strategis tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

Jabatan yang tetap harus melaksanakan Work From Office antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator atau eselon III, serta para camat dan lurah.

Selain itu, sejumlah unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi secara penuh di kantor.

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan vital tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa dengan sistem kerja di kantor.

Beberapa sektor yang tetap bekerja penuh di kantor meliputi layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan lingkungan, hingga sektor pendidikan.

Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.

Pengawasan dan Evaluasi Dilakukan Berkala

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan secara ketat. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab langsung dalam memantau pelaksanaan kerja pegawai di masing-masing instansi.

Selain itu, Inspektorat daerah juga akan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.

Surat Edaran mengenai penerapan Work From Home ini telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih profesional, modern, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital.

Pewarta: Amg

Editing: Adi Saputra