TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu mulai melakukan penataan menyeluruh di kawasan Pasar Panorama pada Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang kota, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi rakyat yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.
Penataan tersebut difokuskan pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan ruko dan lapak usaha yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). Pelanggaran terhadap aturan ini selama bertahun-tahun menyebabkan penyempitan badan jalan, terganggunya arus lalu lintas, hingga menurunnya kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Panorama.
Sebagai tanda dimulainya kegiatan, Pemkot Bengkulu terlebih dahulu menggelar apel kesiapan personel di Jalan Kedondong. Apel tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa penataan dilakukan secara terpadu dan terencana.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan tim teknis untuk melakukan pengukuran ulang batas GSB dan GSP di sepanjang kawasan pasar. Pengukuran ini dilakukan secara detail untuk memastikan posisi bangunan dan lapak usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Dari hasil pengukuran di lapangan, bangunan atau lapak yang terbukti melewati batas akan langsung diberikan tanda menggunakan cat semprot. Ini menjadi penanda resmi bahwa area tersebut melanggar aturan,” jelas Noprisman.
Tanda cat semprot tersebut bukan sekadar penegasan visual, melainkan juga bentuk peringatan awal kepada pemilik usaha agar segera melakukan penyesuaian secara mandiri. Pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menertibkan bangunan dan barang dagangannya sendiri.
Meski bersifat tegas, Pemkot Bengkulu menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan. Petugas di lapangan tidak hanya menjalankan tugas pengukuran, tetapi juga memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang mengenai alasan penataan dilakukan.
Para pedagang diedukasi bahwa kepatuhan terhadap GSB dan GSP bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kepentingan bersama. Penataan yang baik diharapkan dapat memperbaiki estetika kawasan pasar, memperlancar lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan pembeli yang datang berbelanja.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa fokus utama penertiban adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini beralih fungsi. Badan jalan dan trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki dan kendaraan umum, justru banyak dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli.
“Kami ingin Pasar Panorama menjadi kawasan yang tertib dan aman. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi tidak mengorbankan hak masyarakat lainnya,” tegas Sahat.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan para pedagang tidak melakukan penyesuaian secara mandiri, maka Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, penindakan tetap akan dilakukan secara profesional dan menghindari konflik.
Hingga pelaksanaan penataan berlangsung, situasi di lapangan terpantau kondusif. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan memahami tujuan pemerintah dalam menata kawasan pasar. Pemkot Bengkulu berharap, dengan dukungan semua pihak, Pasar Panorama dapat berubah menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih rapi, tertib, dan berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra