Skip to main content

Pengembangan Kasus Korupsi Timah, 148 Saksi Diperiksa, Satu Orang Tersangka Baru Ditahan

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.Kamis (28/3)(Kejati - teropongpunlik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, satu saksi telah diangkat menjadi tersangka, yaitu HM, yang menjabat sebagai perwakilan PT RBT.

HM diduga terlibat dalam beberapa kegiatan terkait, antara lain:

Pada tahun 2018 hingga 2019, HM diduga menghubungi MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mendukung penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Terjadi pertemuan antara HM dan MRPT, yang kemudian berujung pada kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah di wilayah tersebut.

HM juga diduga memberikan instruksi kepada pemilik smelter di wilayah tersebut untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh HLN.

HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, HM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra