Skip to main content

Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Provinsi Bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjadi salah satu Dewan Juri Pemeringkatan Badan Publik bagi OPD Lingkungan Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal Tahun 2021, di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Kamis (23/12).

Pemeringkatan dan penilaian ini untuk melihat sejauh mana OPD maupun badan publik vertikal yang ada di provinsi, kabupaten dan kota dalam hal keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Inikan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh OPD, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat sejauhmana kegiatan yang dilakukan OPD dan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat,'' jelas Sekda Hamka Sabri, saat rehat.

Selain itu, kata Sekda Hamka, untuk melihat faktor-faktor penunjang pelayanan yang sudah dilakukan pemerintah dalam keterbukaan informasi bagi masyarakat.

"Kemudian untuk menilai dan melihat apakah di instansi pemerintah maupun badan publik itu telah memiliki petugas khusus, sehingga informasi itu dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Sekda Hamka berharap instansi pemerintah maupun badan publik dapat bekerja sama dengan KIP dalam hal keterbukaan informasi publik.

Dirinya meminta agar seluruh instansi pemerintah maupun badan publik untuk tidak ragu dalam memberikan dokumen yang diperlukan, karena hal itu tentu tidak akan disalahgunakan oleh KIP.

"Ini yang perlu kita sosialisasikan lagi tentang undang-undang keterbukaan publik. Karena masih adanya miskomunikasi OPD dengan KIP. Di mana OPD merasa takut informasi yang diberikan akan dibocorkan ke pihak lain. Padahal tidak seperti itu. KIP hanya ingin melihat sejauh mana implementasi dari undang-undang keterbukaan publik itu dijalankan," tegasnya.