TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pemasangan. Reklame tersebut ditemukan di sejumlah titik di kawasan Jalan S Parman, Kota Bengkulu.
Penertiban dilakukan setelah Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menemukan langsung sejumlah reklame yang dipasang tidak pada tempat semestinya ketika melintas di kawasan tersebut.
Keberadaan reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan dan kewajiban daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban serta keselamatan lingkungan sekitar. Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menurunkan reklame yang dianggap melanggar aturan.
Dari hasil temuan di lapangan, terdapat berbagai pola pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa reklame terlihat diikat pada tiang listrik maupun tiang telepon. Selain itu, ditemukan pula reklame yang dipasang dengan cara memaku langsung pada batang pohon.
Cara pemasangan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu fasilitas umum sekaligus merusak lingkungan. Pohon yang seharusnya menjadi bagian dari ruang terbuka dan penghijauan kota justru dimanfaatkan sebagai media pemasangan reklame.
Selain persoalan lokasi pemasangan, terdapat reklame yang ditempatkan pada area yang belum memperoleh izin serta belum menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Satpol PP menilai keberadaan reklame seperti itu perlu ditertibkan agar pemanfaatan ruang publik tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kota Bengkulu melepas reklame yang ditemukan melanggar. Reklame hasil penertiban kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk datang dan memberikan penjelasan.
Pemilik reklame yang ingin mengambil kembali barang yang telah ditertibkan diminta mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Mereka juga akan dimintai keterangan mengenai pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha, penyelenggara reklame maupun pihak lain agar tidak memasang media promosi secara sembarangan.
Pemasangan reklame di wilayah Kota Bengkulu pada prinsipnya harus memperhatikan lokasi, tata cara pemasangan, aspek keselamatan, perizinan, serta kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa keberadaan reklame tidak boleh mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Apalagi jika pemasangannya memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, maupun pohon.
Penertiban juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menjaga wajah kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame diharapkan terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan demikian, reklame yang dipasang tidak berujung pada penertiban oleh petugas.
Satpol PP Kota Bengkulu juga berpotensi melakukan pengawasan di lokasi lainnya untuk memastikan pemasangan reklame tidak mengganggu ketertiban, fasilitas umum, maupun keindahan lingkungan perkotaan.
Melalui penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah. Penataan reklame bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan tertib administrasi dan penggunaan ruang publik secara bertanggung jawab.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra