TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu pada Kamis (30/5). Rakor yang berlangsung di sebuah hotel terkenal di Kota Bengkulu ini mengangkat tema 'Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota'. Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dihadiri oleh narasumber dari berbagai instansi, termasuk Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan, dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, serta Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD yang hadir secara virtual. Rakor ini juga diikuti oleh KPU kabupaten/kota dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.
Dalam sambutannya, Asisten I Khairil Anwar menyatakan bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selain sebagai kepala daerah otonom. Ia menjelaskan bahwa gubernur memiliki tugas dan fungsi penting, salah satunya adalah koordinasi, yakni mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada. Selain itu, gubernur juga berperan dalam fungsi pembinaan, dimana ia bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan.
"Fungsi pengawasan juga menjadi peran penting gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota. Ketiga fungsi ini perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur melakukan intervensi," jelas Khairil usai membuka Rakor.
Khairil juga menekankan bahwa dalam konteks otonomi daerah, gubernur tidak dapat mengintervensi kepala daerah kabupaten dan kota. Namun, sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai aturan.
Rakor ini juga membahas persiapan pergantian anggota legislatif kabupaten, kota, dan provinsi yang terpilih pada Pemilu lalu. Khairil menyampaikan bahwa penting untuk menyamakan persepsi tentang apa yang harus disiapkan oleh kabupaten dan kota dalam mengusulkan anggota DPRD terpilih.
"Dengan begitu, proses pengusulan anggota DPRD tidak mengalami banyak kendala dalam melengkapi berkas syarat administrasi, apalagi waktunya sudah semakin dekat," tambah Khairil.
Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sedangkan SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih akan dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya. Diharapkan anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka tepat waktu," tutup Khairil.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra