Skip to main content

Reses Dewan Kota Bengkulu: Riuslan Paguci Soroti Maraknya Peredaran Minuman Keras

Reses Dewan Kota Bengkulu: Riuslan Paguci Soroti Maraknya Peredaran Minuman Keras

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Dalam kegiatan reses yang digelar oleh Anggota Dewan Kota Bengkulu dari Fraksi NasDem, Riuslan Paguci, masyarakat menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya peredaran minuman keras di kota Bengkulu. Warga mengeluhkan semakin bebasnya aktivitas penjualan minuman keras, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Menanggapi hal tersebut, Riuslan Paguci yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya tengah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.

"Perdanya sebenarnya sudah ada, namun saat ini sedang dalam proses evaluasi dan revisi. Ada beberapa poin yang perlu ditegaskan kembali, terutama soal sanksi. Menurut saya, sanksi yang ada saat ini masih belum cukup tegas untuk memberikan efek jera," ujar Riuslan saat berdialog dengan warga dalam kegiatan reses.

Ia menambahkan bahwa penerapan sanksi harus bersifat menyeluruh dan tidak pandang bulu. Artinya, setiap pelanggar, siapapun itu, harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peraturan itu seharusnya berlaku umum, tidak hanya menyasar kelompok tertentu. Jika ada pelanggaran, maka semua pihak harus diproses sesuai aturan tanpa pengecualian. Di sinilah pentingnya mempertegas sanksi dalam revisi perda nanti," tegasnya.

Riuslan juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu sosial ini. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman keras tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu keterlibatan aktif dari masyarakat.

"Masukan dari masyarakat sangat penting. Ini menjadi dasar bagi kami di legislatif untuk mendorong pemerintah agar lebih serius menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di lapangan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap perda yang sedang dikaji ulang tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan dengan efektif. Dengan demikian, peredaran minuman keras ilegal bisa ditekan dan ketertiban di masyarakat dapat lebih terjaga.

Kegiatan reses ini juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi lainnya, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Namun, isu peredaran minuman keras menjadi salah satu topik yang paling banyak disoroti oleh warga di beberapa titik reses yang dilakukan oleh Riuslan.

DPRD Kota Bengkulu sendiri menargetkan revisi perda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat agar penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung penuh pelaksanaan aturan yang diperbarui nanti, demi menciptakan kota Bengkulu yang lebih aman dan tertib.

Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra