TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) kawasan Pasar Panorama, Selasa (13/1/2026).
Penertiban difokuskan di dua ruas jalan utama, yakni Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, yang selama ini kerap dipadati aktivitas perdagangan di badan jalan dan trotoar.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dan diawali dengan apel gabungan yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kembali kawasan Pasar Panorama agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan ruang publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Bengkulu, Asisten II Setda Kota Bengkulu, serta sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Singaran Pati, para lurah setempat, hingga unsur linmas.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP bersama Dinas Perindag melakukan pemetaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di DMJ, termasuk pemilik toko yang memperluas lapak dagangannya hingga ke trotoar dan badan jalan.
Para pedagang yang terbukti melanggar diminta untuk membongkar sendiri lapak dagangannya secara sukarela.
Melalui pengeras suara, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan bahwa aktivitas perdagangan tidak diperbolehkan berada di daerah milik jalan. Ia menyampaikan bahwa area depan toko, trotoar, dan badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus bebas dari aktivitas jual beli.
“Yang diperbolehkan berjualan hanya pemilik toko di dalam batas bangunan. Pedagang kaki lima silakan masuk ke dalam area pasar, bukan di jalan, trotoar, atau di depan toko karena itu jelas melanggar aturan,” tegas Sahat.
Ia menambahkan, seluruh barang dagangan tidak boleh diletakkan di DMJ karena dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan. Dalam proses penertiban, Satpol PP juga turut membantu pedagang membongkar payung, meja, gerobak, dan sarana pendukung dagang lainnya.
Sementara itu, Dinas PUPR melakukan pengukuran garis sempadan jalan terhadap bangunan toko yang melanggar ketentuan, sekaligus memerintahkan pembongkaran pada bagian bangunan yang menyalahi aturan. Dinas Lingkungan Hidup membantu mengangkut sisa material pembongkaran, sedangkan Dinas Damkar melakukan penyiraman untuk membersihkan area yang telah ditertibkan.
“Seluruh payung pedagang harus segera ditutup dan barang dagangan dipindahkan. Tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di depan toko,” ujar Sahat kembali menegaskan.
Sahat juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pedagang dan pemilik toko yang masih melanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kawasan Pasar Panorama yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra