Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Ratusan Pedagang Pasar Minggu yang Masih Nekat Berjualan di Badan Jalan

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Ratusan Pedagang Pasar Minggu yang Masih Nekat Berjualan di Badan Jalan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang Pasar Minggu yang masih nekat berjualan di badan jalan di kawasan depan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Rabu (26/11/2025). Penertiban ini dilakukan setelah berbagai upaya imbauan dan sosialisasi sebelumnya tidak diindahkan para pedagang.

Tindakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang wajib bebas dari aktivitas berdagang. Dengan dasar hukum tersebut, Satpol PP bersama jajaran terkait melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, Satpol PP menurunkan total 141 personel dan mendapat dukungan dari Polresta Bengkulu serta unsur TNI, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil. Di bawah komando Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, personel bergerak cepat mengangkat dan memindahkan lapak-lapak pedagang ke dalam truk untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

Meski demikian, penertiban sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang, terutama kalangan ibu-ibu, melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan lapak mereka. Saling dorong pun tak terhindarkan. Bahkan, aksi pelemparan batu terjadi dan menyebabkan tiga anggota Satpol PP mengalami luka.

Ketiga petugas yang terluka tersebut ialah Amelia yang mengalami cedera di bibir dan lengan, Chelsy yang mengalami luka di bagian lengan, serta Junaidi yang terkena lemparan batu hingga mengalami luka di wajah. Meski dihadapkan pada situasi sulit, penertiban tetap dilanjutkan hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Satpol PP, Sahat, membenarkan adanya anggota yang terluka akibat serangan pedagang. Ia menegaskan bahwa jajarannya tetap diminta bertindak profesional dan tidak melakukan tindakan reaktif.

“Memang ada anggota yang terluka, tapi saya tekankan jangan ada pembalasan. Kita menjalankan tugas berdasarkan aturan. Kalau ada yang terluka, kita obati, tapi jangan sampai anggota melukai pedagang,” tegas Sahat.

Dari hasil pantauan di lokasi, banyak pedagang yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah seperti BG dan BM. Sahat menyebutkan bahwa sebagian besar pedagang yang berjualan di badan jalan bukanlah warga Kota Bengkulu. Bahkan, ada pedagang yang mengaku warga lokal namun tidak bisa menunjukkan identitas resmi.

Lebih lanjut, Sahat menegaskan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan jelas melanggar Perda dan mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Badan jalan ini milik publik, bukan hanya milik pedagang. Ada hak lebih dari 400 ribu warga Bengkulu yang harus dilindungi,” ujarnya.

Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP mendirikan pos penjagaan di depan PTM dengan personel yang siaga setiap hari. Selain itu, Satpol PP memastikan tidak akan ada lagi rapat atau sosialisasi tambahan karena dinilai sudah dilakukan berkali-kali.“Mulai sekarang langsung tindakan. Tidak ada sosialisasi lagi,” tegas Sahat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra