Skip to main content

Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna Dibahas, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Cari Solusi Tuntas

Sengketa lahan eks Lapter II Manna di Bengkulu Selatan dibahas dalam rapat bersama Pemprov Bengkulu dan DPD RI. Fokus pada kepastian hukum dan pengelolaan aset negara.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna, Jumat (10/4). Rapat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui merupakan aset milik TNI Angkatan Udara yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum menemukan kejelasan status hukum yang pasti.

Pertemuan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, masyarakat terdampak, serta instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aparat TNI/Polri. Rapat dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa permasalahan lahan eks Lapter II Manna merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait tata kelola aset negara yang belum terintegrasi secara optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari ketidakpastian hukum hingga potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Dari total luas lahan sekitar 330 hektare, sebagian di antaranya telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat. Namun, pemanfaatan tersebut belum didukung dengan legalitas yang jelas, sehingga menimbulkan kerawanan sengketa di kemudian hari.

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menilai bahwa persoalan ini erat kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hingga saat ini, mekanisme pemindahtanganan atau penataan ulang aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai belum berjalan maksimal.

Abdul Hakim menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke pembahasan lebih lanjut dalam agenda sidang DPD RI mendatang. Hal ini dilakukan untuk merumuskan langkah strategis dan solusi konkret yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Permasalahan ini akan kami dalami lebih lanjut pada masa sidang terdekat, dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, baik pemerintah pusat, daerah, maupun aparat terkait, guna mempercepat penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut ini. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset negara juga menjadi perhatian utama agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari titik temu antara berbagai pihak yang berkepentingan. Pemerintah berharap, dengan adanya keterlibatan DPD RI melalui BAP, penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Ke depan, hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan terkait status dan pemanfaatan lahan eks Lapter II Manna. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan serupa di masa mendatang.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra