Skip to main content

Sosialisasi KKPR di Kabupaten Bengkulu Tengah: Langkah Penting dalam Pengelolaan Ruang

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP.,menggelar sebuah kegiatan sosialisasi,di Aula R.M. Riaung Gunung.Kamis (7/12)(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><<  Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sebuah kegiatan sosialisasi yang sangat berarti dalam pengelolaan ruang, tepatnya mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Acara ini berlangsung di Aula R.M. Riaung Gunung dan dihadiri oleh berbagai pihak penting.Kamis (7/12)

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., turut serta dalam acara ini bersama dengan para stafnya. Tak hanya itu, Kepala Desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Pondok Kelapa dan beberapa perwakilan warga juga ikut ambil bagian sebagai peserta aktif.

Rachmat Riyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar Kades dan warga yang mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarkan informasi yang mereka peroleh kepada masyarakat luas. "Kita ketahui bersama terkadang masyarakat tidak mengetahui secara pasti terkait lahan apalagi terkait aturan tata ruang. Oleh sebab itu, sosialisasi ini sangat penting untuk dapat dipahami bersama," ujarnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat, khususnya terkait penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non-berusaha.

"Untuk mendapatkan PKKPR ini, masyarakat harus mengajukan surat kepada kita. Kami akan melakukan survei langsung ke lokasi tersebut dan mengeluarkan informasi terkait kawasan ruang berdasarkan Perda RTRW," ungkapnya.

Namun, Eriza menegaskan bahwa kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak bisa diubah fungsinya karena merupakan kawasan budidaya yang dilindungi. "Akan tetapi, perusahaan yang berencana membangun gudang, perumahan, dan sejenisnya dapat mengurus PKKPR berusaha," tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus membantu mereka dalam mengurus izin terkait pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta keselarasan antara pengembangan wilayah dengan pelestarian kawasan yang memiliki nilai budaya dan fungsi lingkungan yang penting.

Top of Form

Pewarta : Herdianson

Editimh : Adi Saputra