Skip to main content

Wali Kota Bengkulu Tegaskan Penerapan WFH Dilakukan Selektif, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Wali Kota Bengkulu Tegaskan Penerapan WFH Dilakukan Selektif, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu tengah mempersiapkan langkah strategis terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas sistem kerja di instansi pemerintahan.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing memberikan arahan langsung kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terkait rencana tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, implementasinya di daerah akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi pelayanan publik yang ada di kota tersebut.

Menurutnya, banyak instansi di tingkat pemerintah kota yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga tidak memungkinkan seluruh pegawai bekerja dari rumah.

Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Dedy menjelaskan bahwa sejumlah sektor strategis tidak akan diberlakukan sistem kerja dari rumah. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

Beberapa sektor yang dipastikan tetap bekerja secara langsung antara lain tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, serta berbagai unit layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga kesehatan sangat vital dalam memastikan pelayanan medis tetap tersedia bagi warga. Oleh karena itu, sektor tersebut tidak termasuk dalam skema WFH yang direncanakan.

Selain tenaga kesehatan, beberapa layanan administrasi publik juga akan tetap beroperasi secara langsung di kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

WFH Bukan Berarti Libur Kerja

Dalam arahannya, Dedy juga menekankan bahwa konsep Work From Home tidak boleh dipahami sebagai bentuk libur kerja. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah.

Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel justru menuntut kedisiplinan dan integritas yang lebih tinggi dari setiap aparatur pemerintahan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap produktivitas pegawai tidak menurun meskipun sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu mendukung koordinasi dan kinerja aparatur secara efektif.

Dedy juga mengingatkan para kepala OPD agar memastikan seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai target yang telah ditetapkan.

Pemkot Tunggu Instruksi Resmi dari Pemerintah Pusat

Meski rencana penerapan WFH sudah mulai dibahas, Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Dedy menjelaskan bahwa nantinya pemerintah daerah akan menyusun aturan turunan berupa Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan sistem kerja tersebut.

Surat edaran tersebut akan memuat berbagai ketentuan teknis, termasuk pengaturan jadwal kerja, mekanisme koordinasi, serta pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan tersebut juga akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah provinsi agar implementasinya berjalan selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi.

Komitmen Pemkot Jaga Kinerja Pemerintahan

Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen memastikan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak mengganggu kinerja pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penerapan kebijakan yang terukur dan selektif, Pemkot Bengkulu berharap seluruh ASN tetap mampu bekerja secara optimal sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang sedang diterapkan.

Dedy menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

“Setelah instruksi resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi diterbitkan, barulah kita susun Surat Edaran untuk mengatur teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” tutupnya.

Pewarta: Amg

Editing: Adi Saputra