Skip to main content

Warga Bengkulu Antusias Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Warga Bengkulu Antusias Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<<>>>>   Dengan diluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2024. Program ini berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan program ini bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda serta memudahkan proses balik nama kendaraan. "Dengan program pemutihan ini, kami ingin meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak," ujar Rohidin di Bengkulu, Rabu (18/10).

Salah satu warga, Supli (50), mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun tidak bisa melunasi pajak motornya. "Dengan pemutihan ini, saya hanya perlu bayar pajak satu tahun, dan jumlahnya jauh lebih ringan dari yang saya perkirakan. Program ini benar-benar membantu," katanya.

Supli berharap program seperti ini dapat terus digelar di masa mendatang agar warga tidak terbebani dengan denda yang menumpuk. "Kalau ada pemutihan, masyarakat jadi lebih mudah bayar pajak dan tidak takut terkena sanksi keterlambatan," tambahnya. Ia juga mengapresiasi penghapusan biaya balik nama kendaraan yang memudahkan pengurusan legalitas kendaraan bagi warga.

Antusiasme warga tampak jelas di berbagai gerai Samsat. Banyak warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak dan mengurus balik nama kendaraan tanpa denda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak telah dilakukan secara berkala dalam beberapa tahun terakhir. Setiap kali digelar, program ini selalu mendapat sambutan positif dari masyarakat.

"Kami juga melihat sejumlah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program serupa. Setelah melakukan rapat koordinasi dengan tim pembina Samsat dan OPD terkait, serta mendapat persetujuan Gubernur, kami memutuskan untuk kembali mengadakan pemutihan pajak di tahun 2024," jelas Haryadi.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, pemerintah optimistis kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu.

Pewarta :Rizon

Editing : Adi Saputra