TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, sepakat memfasilitasi Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju (THM) untuk mendapatkan legalitas dalam pengelolaan kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun.
Ini setelah Dinas LHK Provinsi Bengkulu bersama perwakilan KPTH THM, menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 05 November 2024.
Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, M.Si mengatakan, sebenarnya terkait legalitas yang dimaksud telah berproses. Di mana sebelumnya telah diajukan permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
"Luasannya sekitar 331 Hektar (Ha) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 1 April 2023 lalu," ungkap Safnizar.
Menurut Safnizar, permohonan itu juga telah ditindaklanjuti dengan dilakukannya verifikasi teknis. Tim verifikasi terdiri dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Kementerian LHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, dan pihaknya.
"Hanya saja setelah verifikasi, disimpulkan jika permohonan persetujuan pengelolaan HKm yang diajukan KPTH THM ditolak," sesal Safnizar.
Alasan penolakan, lanjut Safnizar, karena batas administrasi desa pada areal usulan belum terdefinisikan, dan tidak ada dasar hukum sebagai acuan. Kemudian anggota KPTH, ada yang berasal dari luar Desa Tanjung Heran dan tidak mempunyai surat keterangan garapan dari kepala desa lokasi garapan.
"Maka dari itu kita tadi audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Alhamdulillah, mereka bersedia memfasilitasi agar persoalan ini mendapatkan solusi," ujar Safnizar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Herman mengatakan, pasca audiensi tadi, pihaknya langsung bergerak untuk menindaklajuti persoalan itu.
"Tadi juga kita langusng menurunkan anggota Komisi III yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) setempat, untuk segera berkoordinasi dengan Kades Tanjung Heran. Harapan kita, bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa," harap Herman.
Tetapi, sambung Herman, jika nantinya dari tindaklanjut awal yang dilakukan tidak menemukan solusi. Pihaknya memastikan bakal memanggil kades dan camat setempat.
"Informasi awal yang kita terima, terdapat beberapa permasalahan di internal masyarakat, seperti kecemburuan sosial. Namun hendaknya aparatur desa dan kecamatan setempat harus bersikap bijak," tegas Herman.
Sementara itu, Ketua KPTH THM, Lilis Mardiana mengemukakan, KPTH THM beranggotakan sekitar 78 perempuan yang berasal dari Desa Tanjung Heran, Taba Teret, Taba Baru, Rindu Hati, Surau, Kelindang dan Kelurahan Taba Penanjung.
"Kami sebelumnya memang megusulkan legalitas berupa persetujuan pengelolaan HKm. Tapi setelah verifikasi teknis, malah tidak disetujui," beber Lilis.
Lebih lanjut Lilis menyampaikan, karena tidak disetujui, pihaknya meminta bantuan dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Karena bagaimanapun juga, melalui pengelolaan itu nantinya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup HL Bukit Daun
"Serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota. Tadi sudah digelar audiensi bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu dengan DPRD Bengkulu Tengah. Tentu kami berharap adanya solusi terbaik," demikian Lilis.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra