TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memaparkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (13/5). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah dalam bentuk organisasi bertujuan untuk menangani urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah merupakan faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan adalah bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah. Ini mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan struktur yang rasional dan obyektif, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik," ujar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan perlunya penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan provinsi. Penyesuaian ini berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari Kemendagri RI yang merekomendasikan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta surat Kemendagri RI yang merekomendasikan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdapat perubahan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu, diperlukan perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016," jelas Gubernur Rohidin.
Di akhir penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap penjelasannya dapat memberikan pemahaman akan pentingnya Raperda ini. Ia juga berharap agar DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Raperda ini bisa disempurnakan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan ini, Raperda tersebut akan dibahas melalui fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dan hasilnya akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra