Skip to main content

Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkot Kotamobagu Imbau Warga Bijak Air dan Stop Bakar Lahan

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya ancaman kekeringan pada musim kemarau.

Langkah antisipasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, pada Senin (31/8/2026). Penerbitan edaran ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Melalui edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu melarang keras aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta untuk menghentikan kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan benda-benda pemicu api di kawasan hutan, lahan kering, maupun area perkebunan.

"Jika melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu, warga wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman dari potensi penyebaran," tegas Weny dalam edaran tersebut.

Selain upaya pencegahan karhutla, warga juga diimbau untuk menghemat penggunaan pasokan air guna mengantisipasi penurunan drastis volume sumber air selama musim kemarau berlangsung. Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang melihat titik api atau kejadian kebakaran, Pemkot mengimbau agar segera menghubungi layanan tanggap darurat melalui Call Center 112.

Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Sangadi, hingga tokoh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mensosialisasikan upaya mitigasi ini demi keselamatan bersama.
Pewarta: Gusman
Editing: Adi Saputra