TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menghadiri rapat yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada hari Senin (24/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses seleksi dan pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru-baru ini dilaksanakan.
Rapat dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Asisten III, serta anggota tim seleksi jabatan pratama. Tujuan rapat adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai tahapan seleksi yang telah dilakukan sebelum dr. Ari Mukti Wibowo ditetapkan sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.
Isnan Fajri dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses seleksi tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penentuan jabatan tersebut, dan semua tahapan telah diikuti dengan tepat.
"Tidak ada yang dilanggar dalam proses ini. Kami telah mengikuti undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk Permenkes," ungkap Isnan Fajri setelah rapat berlangsung.

Isnan juga menegaskan bahwa pendapat yang berbeda dari pihak luar bisa saja muncul karena asumsi masing-masing, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan benar sesuai prosedur yang ada.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan proses seleksi ini dengan lengkap dan sesuai prosedur. Penetapan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu sudah final, dan hanya bisa diubah oleh Menteri Dalam Negeri dan KASN," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan sebagai respons terhadap laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait proses seleksi tersebut. Komisi IV bertanggung jawab untuk meminta klarifikasi dari pemerintah Provinsi Bengkulu dan tim seleksi agar dapat menemukan akar permasalahan yang dilaporkan oleh PPNI.
"Dari penjelasan yang kami terima, proses seleksi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes, serta mendapatkan rekomendasi dari KASN," ujar Edwar Samsi.
Setelah melalui proses seleksi, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya melantik dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. Namun, adanya protes dari PPNI menyebabkan Komisi IV akan mempertimbangkan informasi ini dalam memberikan jawaban kepada pihak yang mengajukan protes.
Demikianlah hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait evaluasi proses seleksi Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, yang menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra