Skip to main content

Pedagang Minyakita di Atas HET Akan Diberi Sanksi

Pedagang Minyakita di Atas HET Akan Diberi Sanksi.Kamis(13/2)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Harga yang dipatok oleh pedagang tersebut berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter.

“Kami mendapati ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Biasanya, pedagang tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kami akan terus melakukan pengawasan agar seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Jasya.

Disperindag Kota Bengkulu menegaskan bahwa stok minyak goreng di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Jasya menyebutkan bahwa pihaknya akan rutin melakukan pemantauan di pasar-pasar tradisional dan modern untuk memastikan harga minyak tetap stabil.

“Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas HET, kami akan memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi melindungi konsumen dan menjaga kestabilan harga,” jelasnya.

Selain itu, Disperindag juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kestabilan harga minyak goreng dapat terjaga.

Langkah pengawasan ini mendapat respons positif dari masyarakat Kota Bengkulu. Salah satu warga, Siti Aisyah, menyatakan bahwa keberadaan Minyakita dengan harga terjangkau sangat membantu kebutuhan sehari-hari. “Kami berharap pemerintah terus mengawasi harga minyak agar tidak ada kenaikan yang membebani kami sebagai konsumen,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Disperindag Kota Bengkulu juga mengingatkan para pedagang untuk segera mendaftarkan diri ke dalam sistem SIMIRAH agar dapat menjual minyak goreng sesuai aturan. Bagi pedagang yang belum terdaftar, Disperindag siap memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan distribusi minyak goreng berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan terjangkau, tanpa khawatir adanya lonjakan harga di pasaran.

Disperindag Kota Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk distributor dan agen, untuk menjaga ketersediaan stok minyak goreng. Jasya Arief menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama menjelang momen-momen tertentu yang biasanya memicu kenaikan harga, seperti bulan Ramadan dan hari raya.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan harga Minyakita di Kota Bengkulu tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra