TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><< Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu. Nota pendapat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Senin (10/6).
Dalam nota pendapatnya mengenai Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Bengkulu menyatakan pentingnya peraturan daerah yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Bengkulu. Gubernur menyebutkan, "Penjabaran tanggung jawab ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi khusus penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," yang disampaikan oleh Khairil Anwar.
Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Gubernur juga menekankan bahwa tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. "Pengaturan ini juga bertujuan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.

Mengenai Raperda Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur berpendapat bahwa pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. "Dengan Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat berjalan menyeluruh dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Gubernur menekankan perlunya payung hukum untuk penyelenggaraan pesantren, mengingat peran penting pesantren dalam mencetak generasi berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. "Pesantren juga memiliki peran nyata dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional," ungkapnya.
Pada akhir Nota Pendapat, Gubernur berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bekerja sama dalam membahas kedua Raperda tersebut secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," tutup Khairil Anwar menyampaikan harapan Gubernur Bengkulu.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra