Skip to main content

Rapat Paripurna, Provinsi Bengkulu Raih Opini WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK

Rapat Paripurna, Provinsi Bengkulu Raih Opini WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK.Kamis(30/5)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan kali ketujuh secara berturut-turut sejak tahun 2017 Provinsi Bengkulu mendapatkan pengakuan ini.

Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang berhasil menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Alhamdulilah, opini WTP kembali diraih. Artinya, Pemprov Bengkulu sudah tujuh kali berturut-turut. Tentu OPD kami diminta menindaklanjuti rekomendasi dan memastikan penggunaan anggaran lebih efektif serta akuntabel,” ujar Sekda Isnan Fajri.

Pernyataan ini disampaikan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD tahun 2023, yang disaksikan Gubernur Rohidin melalui virtual pada Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (29/5). LHP yang memuat opini WTP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.

Pemerintah Bengkulu Kembali Raih WTP, Bukti Pengelolaan Keuangan yang Baik.Kamis(30/5)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023," ungkap Slamet Kurniawan saat menyerahkan LHP BPK RI kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Slamet juga menyampaikan beberapa rekomendasi BPK kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan. Pertama, BPK meminta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas serta memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Selanjutnya, menginstruksikan TAPD untuk berkoordinasi dengan Banggar guna merasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah. Terakhir, mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.

BPK berharap LHP ini tidak hanya menjadi sarana pertanggungjawaban akuntabilitas, tetapi juga sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan dan mendorong pemerintah daerah terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pewarta : Herdianson

Editing: Adi Saputra