Skip to main content

Satpol PP Bengkulu Tegaskan Penertiban Parkir Utamakan Pendekatan Humanis

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyampaikan penjelasan dalam audiensi bersama Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bengkulu di Ruang Hidayah II Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (10/9/2026). Penegakan Perda ditegaskan mengedepankan tahapan sosialisasi, teguran dan pendekatan humanis.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>   Pemerintah Kota Bengkulu memastikan penataan dan penertiban aktivitas masyarakat di ruang publik tetap dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menegaskan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pembinaan sebelum masuk ke tindakan penertiban.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dalam audiensi bersama Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bengkulu. Pertemuan berlangsung di Ruang Hidayah II, Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (10/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kondisi lapangan, termasuk penataan aktivitas juru parkir di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.

Sahat mengatakan, Satpol PP memiliki mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan tindakan penegakan aturan. Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah pertama agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

Setelah sosialisasi, petugas dapat memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran. Tahapan berikutnya dilakukan melalui pemberitahuan atau langkah administratif sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

"Penegakan Perda kita lakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, peneguran, hingga pemberitahuan. Tidak ada yang langsung melompat ke penindakan," kata Sahat dalam audiensi tersebut.

Baca Juga : ADOL Ado Galo Jadi Super App, Pemkot Bengkulu Percepat Transformasi Smart City

https://www.teropongpublik.co.id/adol-ado-galo-jadi-super-app-pemkot-bengkulu-percepat-transformasi-smart-city

Terkait persoalan juru parkir, Sahat menjelaskan bahwa penataan yang dilakukan Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut bukan hanya bertujuan mengatur aktivitas parkir, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir.

Menurut Sahat, petugas parkir yang menjalankan aktivitas secara resmi harus memiliki Surat Perintah Tugas (SPT). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan siapa yang secara sah bertugas mengelola titik parkir tertentu.

Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak lain yang mengambil keuntungan dengan menguasai atau mengendalikan pekerjaan juru parkir yang sebenarnya dilaksanakan masyarakat di lapangan.

"Kita ingin juru parkir yang berlapang dada dan bersusah payah di lapangan itu yang memegang SPT, jangan ada toke-toke di atasnya," tegas Sahat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP mengaku menemukan sejumlah persoalan administratif. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pengalihan kewenangan dari pemegang SPT kepada pihak lain.

Dalam beberapa kasus, kewenangan tersebut disebut tidak hanya berpindah kepada satu orang, tetapi dapat berlanjut hingga pihak ketiga atau keempat.

Satpol PP juga menemukan persoalan lain berupa penggunaan titik parkir yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah lahan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas parkir diduga dimanfaatkan atau disewakan kembali kepada pedagang kaki lima maupun pedagang malam.

Sahat menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi sebagai bahan pendukung pengawasan, mulai dari foto, video hingga percakapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Selain itu, menurut dia, teguran tertulis telah diberikan sebanyak tiga kali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

Audiensi antara Satpol PP dan serikat pekerja sempat berlangsung cukup dinamis. Perwakilan aliansi pekerja meminta agar pembahasan tidak hanya berhenti pada penyampaian hasil temuan, tetapi juga diarahkan pada langkah konkret dan kebijakan yang dapat memberikan solusi terhadap persoalan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Sahat memastikan Satpol PP terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun kelompok pekerja. Ia juga mengajak seluruh pihak menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Satpol PP, lanjut Sahat, siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

"Kami siap membantu Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk menegakkan aturan. Jika ada temuan praktik buruk lainnya, sampaikan kepada kami, kami siap menindaklanjutinya demi keadilan bersama," pungkasnya.

Pemkot Bengkulu berharap komunikasi antara pemerintah, pekerja dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, penataan ruang publik dan penegakan aturan diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra