TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Senin (4/5).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, tersebut berlangsung di halaman kantor Disdikbud dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Momentum ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Herwan Antoni menekankan bahwa penandatanganan komitmen anti-pungli bukan sekadar kegiatan formalitas belaka. Ia meminta seluruh ASN agar benar-benar mengimplementasikan isi pernyataan tersebut dalam setiap aspek pekerjaan sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Komitmen ini harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya ditandatangani di atas kertas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya di hadapan peserta apel.
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara jujur dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip integritas dapat merusak citra pemerintah serta menghambat pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Herwan Antoni menyoroti pentingnya sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama pembangunan di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Disdikbud untuk menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai kejujuran dan transparansi.
“Dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi masa depan. Jika pengelolaannya tidak bersih, maka dampaknya akan sangat luas. Karena itu, ASN di sektor ini harus menjadi contoh dalam menjaga integritas,” ujarnya.
Penandatanganan surat pernyataan anti-pungli dan gratifikasi ini diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk tidak melakukan, menerima, maupun memberikan pungutan liar dan gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan setiap ASN mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Reformasi tersebut menekankan pada peningkatan kinerja, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan.
Para ASN yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa penandatanganan komitmen ini menjadi pengingat penting untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Beberapa di antaranya bahkan menyatakan siap menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pungli.
Dengan adanya deklarasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar yang mencederai pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Ke depan, pengawasan internal juga akan terus diperkuat guna memastikan komitmen ini benar-benar dijalankan secara konsisten.
Melalui langkah konkret ini, Pemprov Bengkulu optimistis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN. Pelayanan publik yang bersih dan profesional diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra